Aniaya Sapi Warga, Andreas Dipidana, Istri Korban : Hukum Sangat Tidak Adil

Malaka, News.Matatimor – Net : Aniaya sapi warga, Andreas Seran, Terdakwa kasus penganiayaan Sapi milik BA. Kasus ini terjadi sekitar 16 Juli 2022 di dusun Loontuan, Desa Kereana, Kecamatan Botin Leobele, Kabupaten Malaka.

Andreas menikam sapi tersebut karena telah masuk ke kebun miliknya berkali-kali dan melahap habis tanaman miliknya. Sesuai keterangannya di persidangan, Sebelum dirinya membunuh (menikam dengan tombak), Andreas terlebih dahulu memberitahukan kepada pemilik sapi, bahwa sapi tersebut sering masuk ke kebun miliknya, namun pemberitahuan itu tidak mendapat gubris dari pemilik sapi.

Pada tanggal 18 Juli 2022, pemilik sapi melaporkan Andreas Seran ke Kapolsek Sasitamean dengan dalih pencurian. Penyidikan oleh Polsek Sasitamean, menawarkan upaya mediasi berdasarkan kearifan lokal karena keduanya, Andreas dan Pemilik sapi masih memilik hubungan keluarga dan posisi keduanya sama-sama rugi.

Namun kedua belah pihak tidak menerima upaya mediasi itu. Berlarut-larut proses hukum terhadap kasus ini, hingga tanggal 12 Januari 2023, Andreas Seran mendapat panggilan dari pihak Kejari Belu untuk memberikan keterangan terkait kasus penganiayaan Sapi tersebut.

Sepulangnya Andreas dari Kejari Belu, beberapa Minggu kemudian Andreas mendapat panggilan lagi untuk menghadiri sidang putusan hakim. Dengan dakwaan pasal 302 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pemilik sapi menghadiri Sidang putusan tersebut dan saksi-saksinya demikian pun Andreas Seran.

Dalam sidang putusan tertanggal 2 Maret 2023 itu, hakim meminta kepada kedua pihak (Andreas dan pemilik sapi) agar kasus ini sebaiknya lewat mediasi kearifan lokal. Untuk menjamin kepastian permintaan hakim, hakim memberi sumpah kepada Andreas dan pemilik sapi hingga kasus tersebut benar-benar melalui mediasi.

Pada tanggal 28 Maret 2023, Andreas bersama keluarga juga aparat pemerintah desa setempat mendatangi rumah pemilik sapi untuk memediasi kasus sesuai dengan pemintaan hakim sewaktu sidang di pengadilan. Namun, sayangnya mediasi tersebut tidak berhasil karena pemilik sapi tidak sepakat, walaupun sebelumnya, keduanya (Andreas dan Pemilik sapi) telah bersumpah di atas Alkitab dan di hadapan hakim dan para saksi.

Andreas Seran mendapat panggilan berulang-ulang untuk menghadiri sidang terkait kasus penganiayaan Hewan tersebut namun setelah beberapa kali hingga Andreas Seran lengah dan tidak menghadiri sidang pada tanggal 18 April 2023, terjadi putusan hakim dan divonis 5 bulan penjara.

Istri Andreas Seran, Maria Lotu Un, kepada awak media ini di kediamannya mengatakan bahwa hukum sangat tidak adil. Ia Maria Lotu Un mengatakan demikian karena hakim dan para penegak hukum di bawahnya tidak imbang dalam memutuskan perkara.

“Hukum ini tidak adil. Dan saya baru lihat keputusan yang model begini. Masa saya punya suami bunuh itu sapi karena masuk ke dalam saya punya kebun dan makan tanaman ubi dengan jagung. Saya punya kebun juga ada pagar, justru sapi itu yang tidak diikat, makanya masuk di saya pu kebun pada malam hari, ” jelas Maria Lotu Un pada Sabtu 27 Maret 2023.

Ia pun menambahkan, bahwa jika hakim ingin agar kasus tersebut memberi efek jera kepada masyarakat dan keadilan dapat tercapai, seharusnya hakim juga harus imbang dalam memutuskan perkara.

“Masa suami saya saja yang salah, lalu pemilik sapi tidak disalahkan. Kesalahan sapi yang masuk saya punya kebun pada malam hari itu, itu siapa yang tanggung jawab?” tambahnya

Dirinya menandaskan bahwa jika hakim dan penegak hukum di bawahnya tidak mampu mengadili pemilik sapi, sebaiknya kurung saja suaminya, Andreas Seran bersama kawanan sapi yang telah masuk ke dalam kebunnya pada tanggal 16 Juli 2022 lalu, sehingga ada juga efek jera dan keseimbangan keadilan di masyarakat.

“Bisa adili suami saya, tapi tolong adili juga pemilik sapinya, karena dia, pemilik sapi lalai makanya dia pu sapi masuk ke saya pu kebun. Kalo tidak bisa adili pemilik sapinya, tangkap sapi miliknya dan kurung sama-sama dengan saya pu suami di penjara, biar sama-sama adil di mata hukum,” tandasnya. Tim

Komentar
judul gambar
judul gambar