Kepala PT. Pos Cabang Tidak Puas dengan Pemberitaan, Awak Media : Silakan Gunakan Hak Jawab

Belu – MatatimorNews – Taufik Ahmad, Kepala PT. POS Cabang Halilulik, sempat bersih tegang dengan awak media ketika ditemui untuk dimintai pernyataan terkait kejadian di Desa Leuntolu. Baca : Dinilai PT. Pos Atambua Tak Beri Ruang Diskusi Ke Dinsos, Pembagian BLT di Desa Leuntolu Kacau Balau

Taufik yang ditemui pada Kamis, 08./12/2022 di Kantor POs Halilulik, mengaku tidak terima dan tidak puas dengan Judul berita tersebut.

Dengan nada tinggi, dia meminta wartawan (matatimor-news) untuk membaca dan menjelaskan maksud dan isi dari judul berita tersebut kepadanya.

Awak media pun balik menanyainya bahwa dimana letak ketidakjelasannya dan mempersilakan Taufik untuk menggunakan hak jawab atau hak koreksinya jika merasa dirugikan. Namun Taufik, terus ngotot bahwa dia tidak puas.

Hingga awak media memberikan penjelasan bahwa apa yang ditulis merupakan pernyataan narasumber (kabid bansos Dinas Sosial) dan kata “kacau balau” dalam berita itu sesuai dengan kejadian di lapangan, barulah suasana kembali tenang.

Untuk diketahui, dalam pemberitaan di media ini sebelumnya dengan Judul “Dinilai PT. POS Atambua Tak Beri Ruang Diskusi, Ke Dinsos, Pembagian BLT di Leontolu Kacau Balau” mengangkat tentang keributan yang terjadi saat pembagian bantuan oleh kantor pos di Desa Leuntolu.

Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Sedangkan Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Dalam hal ini, pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.

JIKA BAPAK IBU/ WARGA MASYARAKAT MERASA DIRUGIKAN DENGAN PEMBERITAAN / ADA YANG KELIRU DALAM PEMBERITAAN MEDIA INI SILAKAN GUNAKAN HAK JAWAB / HAK KOREKSI DENGAN MENGHUBUNGI KAMI DI NOMOR : 08113810024 & 085205599454

Komentar
judul gambar
judul gambar