Belu, News.Matatimor – Net : Kepala Bidang Kehumasan (Kabid Humas) Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K lakukan kunjungan kerja ke Polres Belu untuk mengadakan supervisi bidang kehumasan Polres Belu, pada Jumat (07/06/24).
Seusai melakukan supervisi di Polres Kupang, Polres TTS, Polres TTU dan Polres Malaka. Seusai mengunjungi beberapa Polres yang tersebar pada wilayah hukum Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K mendatangi Mapolres Belu untuk melakukan hal yang sama.
Kedatangan Kabid Humas Polda NTT ke Mapolres Belu didampingi 2 (dua) anggota Bid Humas Polda, Ipda Ernesto Olivier, S.Th dan Bripka Tantry E. Gawila sekitar pukul 09.30 wita, dan disambut hangat oleh Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, S.I.K, Wakapolres, KOMPOL I Putu Surawan, S.IP serta para pejabat utama Polres Belu.
Kegiatan ini diawali dengan acara tatap muka di Aula Wira Satya lantai 2 Polres Belu yang diikuti Kabid Humas dan tim, Wakapolres Belu, pejabat utama Polres, Perwira Staf, Kapolsek jajaran serta anggota Brigadir Polres Belu.
Wakapolres Belu ketika membuka kegiatan mengucapkan selamat datang kepada Kabid Humas dan tim serta meminta seluruh anggota yang hadir untuk mengikuti secara baik apa yang nantinya disampaikan oleh Kabid Humas serta memberikan jawaban atau usul saran yang nyata adanya demi peningkatan tugas pokok Polri kedepannya.
“Kami mewakili Kapolres Belu mengucapkan selamat datang kepada Bapak Kabid Humas beserta Tim. Dengan momentum yang baik ini, kami minta rekan-rekan yang hadir di aula ini betul-betul menyimak, mencatat apa yang disampaikan oleh Ketua Tim khususnya di bidang kehumasan dan memberikan pertanyaan yang seluas-luasnya demi kemajuan Polres Belu yang kita cintai,” ucap Wakapolres.
Sementara, Kabid Humas Polda NTT dalam kesempatan yang sama membeberkan fungsi kehumasan serta internalisasi Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kehumasan di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Menurut Kabid Humas Polda NTT, mobilitas arus informasi sangat mempengaruhi kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di dunia nyata dan dunia maya sehingga perlu adanya kesamaan persepsi dari seluruh anggota Polri dalam melaksanakan intensifikasi kebiasaan baru dalam Harkamtibmas khususnya di dunia maya.
Dalam menghadapi era Digitalisasi dan hidup di zaman Generasi Z saat ini, kita selaku anggota Polri harus melakukan Intensifikasi Kebiasaan Baru antara lain dengan mengajak seluruh Personil maupun Keluarganya untuk menampilkan kegiatan positif Polri khususnya di Media Sosial dan media online, tutur Kabid Kombes Pol Ariyasandi.
Ariasandy melanjutkan, dengan membiasakan diri untuk membuka akun-akun resmi Polres yang menampilkan konten-konten positif atau hasil pekerjaan rekan–rekan di lapangan. Dengan kita memberikan Like, Share dan Komen di akun-akun Media Sosial seperti: IG, Twitter, FB, Tik-Tok dan yang lainnya khususnya milik Polres Belu, kita sudah ikut membangun dan meningkatkan citra Polri ditengah-tengah masyarakat.
Masih di tempat yang sama, Kabid Humas Polda NTT juga membahas pentingnya legalitas media massa dan membeberkan MOU antara Dewan Pers dan Polri yang tertuang dalam surat Nomor : 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor : NK/4/III/2022 yang mencakup 4 (empat) poin antara lain:
1) Pertukaran data dan informasi.
2) Koordinasi dalam perlindungan Kemerdekaan Pers.
3) Koordinasi penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi Wartawan.
4) Peningkatan Kapasitas SDM.
5) Kegiatan lain yang disepakati.
MoU ini sebagai langkah konkret menjamin kerja-kerja jurnalistik teman-teman pers di mana selama ini sering kali terdapat penyalahgunaan profesi wartawan ketika melakukan kegiatan jurnalistik. Kalau menemui hal demikian, kita arahkan pelapor untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi dan pengaduan kepada dewan pers.
“Kalau pihak pelapor/pengadu ingin menempuh proses hukum lainnya, maka pengadu kita minta mengisi formulir pernyataan di atas kertas bermaterai kemudian kita lakukan penyelidikan dan hasilnya dikoordinasikan dengan dewan pers. Jika hasilnya disimpulkan sebagai perbuatan tindak pidana, maka laporan/pengaduan tersebut ditindaklanjuti oleh Polri dengan proses penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkas Kabid Humas Polda NTT.
Sebagai informasi, kegiatan supervisi di Polres Belu ditandai dengan pemeriksaaan ruangan seksi humas Polres Belu menyangkut sarana dan prasarana yang dimiliki Humas Polres dan ditutup dengan foto bersama Kabid Humas Polda NTT beserta Kapolres Belu, Wakapolres serta sejumlah pejabat utama Polres Belu.
Sebelum meninggalkan Mako Polres Belu menuju Bandara A. A Bere Tallo Atambua, Kabid Humas Polda NTT mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Belu, Wakapolres, serta para perwira yang turut mendukung pelaksanaan kegiatan supervisi ini. (Nanny)