Lapas Atambua Pindahkan 7 Orang WBP Untuk Pembinaan Lanjutan di Lapas Kupang. Ini Alasannya ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

Belu, News.Matatimor – Net : Kalapas Kelas IIB Atambua, Bistok Oloan Situngkir memindahkan 7 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lapas Atambua ke Lapas Kupang dengan menggunakan 1 bus trans pemasyarakatan.

Pemindahan 7 orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Atambua itu dilakukan pada 10/06/2024 pukul 04.00 Wita dininhari.

7 orang WBP dengan hukuman pidana 6 tahun, 12 tahun, 13 tahun,15 tahun dan 20 tahun dipindahkan dengan pengawalan ketat oleh Kepala Seksi Minkamtib, Jeremias Gusmao, Kepala Subseksi Keamanan, Joao Da Costa, Staf Pengamanan, Didik Sukabir serta Staf Binadik Rizky Dima & Fahmj Arzad.

Kalapas menerangkan pemindahan tersebut dilakukan menindaklanjuti surat Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil NTT, Nomor W22.PK.05.05.5790 tanggal 07 Juni 2024 tentang mutasi WBP dengan tujuan agar WBP dapat mengikuti pembinaan lanjutan dengan fasilitas yang lebih lengkap di Lapas Kupang

“Melihat besarnya masa pidana maka WBP sebaiknya menjalani program pembinaan lanjutan rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang disediakan oleh Lapas Kupang. Melalui pemindahan ini juga dapat menjadi solusi untuk mencegah over capacity, serta deteksi dini gangguan keamanan ketertiban di Lapas Atambua” terangnya.

Sebelum pemindahan dilakukan, WBP menjalani pemeriksaan medis dan proses penggeledahan yang ketat. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada benda-benda terlarang yang ikut dibawa selama pemindahan.

Pemindahan dilakukan dengan tertib dengan harapan bahwa WBP dapat mengikuti pembinaan dengan baik yang memberikan manfaat jangka panjang dalam upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial. (***)

Komentar
judul gambar
judul gambar