Maraknya Kasus Ilegal Logging di Kabupaten Malaka Mengundang Direktur Lakmas NTT angkat Bicara

Kefamenanu, News.Matatimor-Net : Kasus Ilegal Logging yang akhir-akhir ini marak dan terkesan mandek di Kabupaten Malaka, Propinsi NTT, mengundang Direktur Lakmas NTT untuk angkat bicara. 25/03/2023

Tindakan aksi pencurian di lokasi hutan lindung baik itu di Kateri maupun We Mer rupanya berjalan ditempat, dan tidak menunjukan tanda-tanda ada kemajuan usai adanya beberapa kali penggrebekan, baik oleh masyarakat maupun pihak BKSDA dan UPK Malaka.

Hal tersebut mengundang Direktur Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (LAKMAS) NTT, Viktor Manbait yang juga adalah salah satu Anggota Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTT ikut angkat bicara.

Menurut Viktor, Tindakan Ilegal Logging merupakan kejahatan luar biasa dan harus di proses hukum oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) tanpa harus ada laporan.

“Ilegal loging itu adalah tindak pidana biasa, dan masuk dalam kategori kejahatan luar biasa. Sehingga tanpa adanya laporan pun penegak hukum dalam hal ini Polisi wajib untuk melakaukan penegakan hukumnya.Jelas Viktor

Kita hormat, tambahnya, dan berapresiasi kepada BKSDA dan UPKH Kabupaten Malaka yang bersenergi bersama masyarakat sekitar kawasan hutan We mer dalam dua bulan terkahir ini yang telah berhasil menggagalkan dan menangkap para pelaku ilegal loging.

Sejumlah bukti, kayu, Mesin Sensor dan Pelaku serta alat lain berupa kendaraan dan itu sudah sangat memperlancar dan mempermudah penegak hukum di Polres Malaka untuk melakukan proses penegkan hukumnya terhadap oknum pelaku yang ada. Terang Viktor Manbait.

Dengan bukti yang ada tersebut, saya kira dalam satu bulan ke depan, pihak Aparat Penegak Hukum sudah bisa menaikan berkasnya ke kejaksaan guna di limpahkan ke pengadilan.Tegasnya

Para pelaku ilegal logging dijerat dengan Pasal 19 Huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Lanjut Viktor, Kita berharap dan percaya Aparat Penegak Hukum Polres malaka akan benar – benar menegakan hukum agar memberi efek jera kepada para pelaku mafia ilegal logging yang ada.

Dengan kerjasama dan sinergitas yang sudah ditunjukan oleh BKSDA dan UPKH Kabupaten Malaka bersama – sama dengan masyarakat menjadi tanda baik dalam menjaga dan melestarikan kawasan hutan wemer juga hutan Kateri yang menjadi paru – paru hidup di wilayah Timor barat. Bangganya

Untuk itu dengan bukti – bukti yang sudah terang benderang ini, mengapa belum di tetapkan tersangkanya dan ditahan? Tanyanya.

Saksi ahli untuk di dengar keteranganya memang perlu,tapi proses hukumnya mesti berjalan dengan penetapan dan penahanan tersangkanya, apa lagi tertangkap tangan masuk hutan lindung Suaka Marga Satwa Wemer yang disertai bukti itu sudah cukup.

Apalagi ada pemalsuan identitas kendaraan truck dengan memalsukan indentitas truck dengan plat nomor palsu.

Bukannya warga sekitar kawasan hutan Suaka Margasatwa yang melakukan penebangan kayu di luar Kawasan Konservasi dan lindung untuk keperluan sendiri tidak juga untuk tujuan komersial harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang terlebih dahulu sebgiamana di atur dalam pasal 11 ayat (4) UU No 18 tahun 2013 tentang kehutanan.

Lantas, ini ada orang yang dengan sengaja dan terang – terangan melakukan aktifitas penebangan, dan pengangkutan kayu dari dalam Hutan Lindung dan tertangkap tangan pula,

Mestinya penangnanan kasus ini dalam satu dua bulan saja untuk sampai di limpahkan ke pengadilan. oleh karena itu kita minta ada perhatian dari Kapolda NTT ke Polres Malaka agar segera menetapkan tersangkanya ,bila perlu polda mendampingi polres malaka agar berjalan lancar. Pinta orang nomor satu Lakmas NTT itu.

Komentar
judul gambar
judul gambar