Polemik BLT Desa Leuntolu-Belu, ini Hasil Klarifikasi Tim Kejari dan Inspektorat Belu

Polemik BLT Desa Leuntolu-Belu,ini Hasil Klarifikasi Tim Kejari dan Inspektorat Belu

Persoalan Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD Desa Leuntolu, Kecamatan Raimanuk Kabupaten Belu Provinsi NTT yang selama ini menjadi isu terhangat di masyarakat dan dilaporkan oleh pelapor AS mengundang perhatian Tim Klarifikasi Kabupaten yang yang meliputi Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Inspektorat Kabupaten Belu pada selasa,21/05/2022.

Untuk melakukan kalarifikasi Lapangan Maka Kepala Desa Leuntolu Patrisius Luan mengundang KPM untuk dapat memberikan klarifikasi kepada Tim dari Kabupaten secara langsung guna menghindari dugaan tekanan apapun dari pihaknya kepada Masyarakat dan klarifikasi tersebut berlangsung secara terbukadi Kantor Desa Leuntolu dengan menghadirkan 52 Orang Masyarakat/Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Usai melakukan klarifikasi Tim Kejaksaan yang dipimpin secara langsung melakukan konferensi pers dan menyatakan dari hasil klarifikasi Timnya dengan KPM secara langsung dan menyatakan secara resmi hasil dari Laporan Dugaan Korupsi BLT dan Dana Covid 19 pada tahun 2021 dinyatan selesai dan dugaan itu atas kekeliruan Masyarakat yang menerima selalu berbeda yaitu antara suami, istri dan anak sehingga terjadi perbedaan tanda tangan yang diduga oleh Pelapor AS sebagai hasil tanda tangan rekayasa.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Belu Budy Raharjo,SH., kepada media ini menyatakan semua klarifikasi selesai dan dibuktikan dengan Berita Acara (BA) yang ditanda tangani oleh Andereas Seran (Pelapor), Patrisius Luan (Kades Leuntolu-Terlapor) dan disaksikan langsung oleh Tim Kejari, Inspektorat, BPD, Kapospol, Babinsa dan sejumlah Masyarakat.

“Dari Hasil Klarifikasi hari ini maka dapat kami temukan bahwa masyarakat semuanya sudah menerima BLT hanya saja setiap kali menerima oleh orang yang berbeda yaitu antara suami,anak dan saudara dan Pelapor juga menerima itu sehingga dapat kita buktikan dengan Berita Acara (BA) yang ditanda tangani oleh Pelapor Perwakilan Masyarakat Andereas Seran Luan dan Terlapor Patrisius Luan dan turut disaksikan oleh beberapa pihak terkait lain” ujar Budy.

Hal yang sama disampaikan Andereas Seran Luan pada kesempatan yang sama kepada media ini menyampaikan bahwa laporan dugaannya berdasarkan perbedaan tanda tangan yang ia temukan.

“Saya melakukan Laporan pada tanggal 14 Maret 2022 lalu atas dasar tanda tangan yang berbeda dan itu setelah saya data dan saya selediki ada perbedaan tanda tangan untuk bulan November dan Desember namun setelah ada pemanggilan untuk klarifikasi maka ternyata itu terjadi karena yang menerima itu orang yang berbeda yaitu keluarga KPM sendiri dan uang BLT benar mereka sudah menernimanya.” tandas Andereas

Lanjutnya, “dan ini adalah pelajaran untuk kita agar ke depan kita tidak melangkahi aturan sehingga tidak terjadi seperti ini dan saya yakin ke depan tidak akan terjadi lagi khususnya untuk BLT dan Dana Covid dan saya nyatakan untuk Kasus hari ini selesai, dan untuk seterusnya apabila ada hambatan apapun pastinya akan kami koordinasi dengan semua pihak baik dari Kecamatan hingga Kabupaten bila itu pidana.”

Kepala Desa Leuntolu Patrisius Luan menyampaikan terima kasih untuk semua pihak yang telah meluangkan waktu untuk telibat dalam klarifilasi ini sehingga dapat di selesaiakan.

“Saya Patrisius Luan atas nama Masyaraka Desa Leuntolu menyampaikan limpah terima kasih kepada semua pihak yang hadir hari ini dalam klarifikasi BLT dan Dana Covid dan untuk perbedaan yang terjadi itu karena misalnya bulan ini yang terima suami maka mungkin bulan depan lagi pasti yang datang istrinya.dan bagi saya aduan itu merupakan pengawasan dan pengendalaian masyarakat terhadap penyelenggara pemerintahan dan harapan saya mari kita saling bahu membahi dan bergandeng tangan untuk bersama-sama bekerja sama dalam membangu Desa ini.” tutup Patris

Komentar
judul gambar
judul gambar