Rapat Paripurna Ke-1 Tahun 2024, Ketua DPRD Sampaikan Beberapa Tugas Legislatif

Sukabumi,News.Matatimor – Net ;Pelaksanaan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi ke-1 pada tahun sidang 2024 tentang penyampaian usulan fraksi-fraksi, bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, pada Senin, (12/08/24).

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi ini dipimpin oleh Ketua sementara DPRD Ferry Supriyadi, SH, dihadiri oleh para Anggota DPRD berjumlah 44 orang, tidak mengikuti paripurna karena sakit sebanyak 3 orang dan karena izin sebanyak 3 orang.

Pada kesempatan tersebut Pimpinan Sementara DPRD mengatakan bahwa, sesuai dengan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Pasal 90 ayat (2) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023, pimpinan sementara DPRD mempunyai tugas :

a. Memimpin rapat DPRD;
b. Memfasilitasi pembentukan Fraksi;
c. Memfasilitasi penyusunan rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD; dan
d. Memproses penetapan Pimpinan DPRD definitif.

Dari tugas tersebut, Pimpinan Sementara DPRD telah berusaha untuk melakukan tugas sesuai dengan aturan dan kesepakatan seluruh anggota DPRD, sehingga dengan mengoptimalkan waktu dengan harapan agar fraksi-fraksi DPRD dapat dibentuk, rancangan Tata Tertib dapat tersedia, tahapan dan proses usulan Pimpinan DPRD definitive segera disampaikan dan ditetapkan oleh Gubernur, sehingga setelah Pimpinan DPRD ditetapkan dan diambil sumpah, yang selanjutnya menetapkan Alat Kelengkapan DPRD mulai dari Komisi-Komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Bapemperda, Badan Kehormatan, Tata Tertib DPRD, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan.

Dengan demikian DPRD Kabupaten Sukabumi sudah siap untuk melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang secara penuh secara de facto.

Ferry Supriyadi, SH, selaku pimpinan Rapat Paripurna DPRD Sementara ketika ditemui selesai Rapat menyampaikan bahwa, rapat paripurna DPRD kali ini yang pertama membahas tentang menerima usulan Fraksi namun ada dua Fraksi yang tidak hadir yaitu dari PKS dan PAN maka dari itu Rapat akan dilanjutkan kembali pada tanggal 16 Agustus 2024.

Komentar
judul gambar
judul gambar