Terkait pernyataan pengacara Bendelina M.Kupa yang menyatakan kecewa dengan kinerja penyidik atas laporan kliennya yang tak kunjung ada kejelasan itu
Kasus tersebut dengan nomor : LP / 188 / VIII/RES /.7.4/2022/SPKT /POLRES BELU//POLDA NTT tentang dugaan pengrusakan Pipa Embung yang terjadi di Desa Tukuneno Kecamatan Atambua Barat, Provinsi NTT.
Pada saat undangan klarifikasi di ruang penyidik, pengacara MA.Putera Dapatalu,SH yang sedang mendampingi kliennya untuk klarifikasi biasa di ruang penyidik Mapolres Belu harus menunda klarifiaksi karena ada saksi yang tidak hadir.
Menurut kepala Unit Pidana Umum Iptu.Marselinus Goran bahwa kasus dengan nomor : LP / 188 / VIII/RES /.7.4/2022/SPKT /POLRES BELU//POLDA NTT tentang dugaan pengrusakan Pipa Embung yang sedang ditanganinya lamban dikarenakan pernyataan saksi selalu tidak ada persesuaian dan berubah-ubah.
Kasus pengrusakan ini sudah kita panggil saksi-saksi dan kasus inipun PH yang pertama menghadirkan 2 orang saksi dan ganti lagi PH kedua dan PH ketiga yang pak Putera Dapatalu yang sekarang mendampingi kasus ini.
“Kami dari pihak penyidik siap untuk terus menyelidiki kasus ini, maka kami mengundang pihak-pihak terkait agar memastikan status hukum dari kasus ini namun teman-teman media bisa melihat bagaimana dengan keterangan saksi yang tidak ada persesuaian dan juga tidak konsisten sehingga keterangannya terus berubah-ubah dan ini tentu mempersulitkan juga kami (Penyidik)”Pungkas Goran
Goranpun manambahkan “saksi yang kita periksa sudah 6 orang dan hampir semua saksi dan tidak ada persesuaian keterangan saksi yang satu dengan yan lain, Dan ini tentu kami juga harus terus menyelediki karena tidak harus menetapkan seseorang jadi tersangka kalau keterangan saksi yang terus berubah di antara saksi yang satu dengan yang lain.”
“Kami tidak bisa mentersangkakan seseorang hanya karena keinginan pihak tertentu tetapi bagaimana kami mencermati kasus ini dengan baik agar dapat di proses”
Tambahnya “maka kami mohon agar PH yang mendampingi bisa menghadirkan saksi yang benar dan memberi keterangannya itu singkron dengan bukti pengrusakan yang ada
Karena setiap kasus yang akan dilimpahkan ke pengadilan nantinya pun tidak terlepas dari tanggun jawab kami sebagai penyidik” ungkap goran
Ketika terpantau media ini di ruang penyidik Polres belu pada Jumat,23/12/2022 saksi yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Bendelina M.Kupa tidak lengkap karena menurut saksi lain bahwa salah satu dari kelima saksi inipun kurang waras (Gila) makanya tidak hadir dan yang lain masih berhalangan” Pungkas salah satu saksi yang di hadirkan oleh Putra
MA.Putera Dapatalu kepada awak media ini ketika ditanya soal pernyataannya bahwa Kasatreskrim tidak tahu menahu soal klarifikasi biasa yang ia sampaikan itu kembali ditarik olehnya karena menurutnya yang disampaikan Kasatreskrim itu bahwa soal klarifikasi itu akan diceknya kembali di penyidik bukan tidak tahu menahu.
“Saya menarik kembali pernyataan saya sebelumnya yang mengatakan Kasatreskrim tidak tahu menahu soal kasus itu dan yang sebenarnya beliau (Kasatreskrim Belu) menyampaikan kalau ia akan mengecek kembali soal surat klarifikasi itu di penyidiknya. Dan terkait pernyataan saya bahwa tidak tahu menahu itu saya rasa keliru dan saya mohon maaf” Tutup Putera