Belu, News.Matatimor – Net : Aduan warga masyarakat fatuba’a atas kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2010 hingga 2023 Desa Fatuba,a, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu-NTT mendapat tanggapan untuk klarifikasi bersam pihak Aparat Penegak Internal Pemerintah (APIP) pada, selasa 30/01/2024.
Menanggapi aduan warga tersebut, Inspektorat Daerah Kabupaten Belu adakan klarifikasi yang melibatkan pihak pemerintah Desa Fatuba’a bersama Frederikus cs ( Pelapor.red) sesuai surat undang inspektorat nomor 19/700/IRDA/I/2024 tertanggal 26 Januari 2024.
Klarifikasi pengaduan yang berlangsung di lantai satu Inspektorat Daerah Kabupaten Belu tersebut dipimpin langsung Irban dua, Ludovicus Kolo, S.Sos
Usai klarifikasi warga masyarakat Desa Fatuba’a yang diwakili Frederikus cs kepada media ini mengungkapkan rasa kecewa dan ketidakpuasan atas klarifikasi yang dinilainya tidak sesuai dengan hasil klarifikasi awal ditingkat desa fatuba’a yang difasilitasi oleh Dinas BPMD Kabupaten Belu.
Menurut Frederikus, aduannya ke Inspektorat terkait adanya Pj Desa Fatuba’a Manuel Moruk bersama perangkatnya dan Ketua BPD atas dugaan adanya Kelompok Tani fiktif yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Fatuba’a untuk mendapat bantuan sepihak berupa handtraktor, mesin rontok padi, ternak anak babi, tandon dan mesin penyedot air.
Hal itu diduga kuat dengan adanya nama anggota kelompok tani yang dibaca saat klarifikasi di Kantor Desa fatuba’a pada 29 Desember 2023, dimana nama Pj Desa bersama sejumlah perangkatnya dan Ketua BPD yang juga terdaftar sebagai anggota kelompok penerima alsintan yang dibelanjakan pakai Dana Desa Fatuba’a 2023.
Namun data kelompok tani itu mendadak berubah setelah adanya laporan aduan frederikus cs. Hal itu terbukti saat klarifikasi yang dipimpin langsung Ludovicus Kolo, S.Sos pada selasa 30 januari 2023 di lantai satu Inspektorat, kelompok tani yang dibacakan saat itu nama oknum yang ada dalam anggota kelompok tani sebelumnya tersebut sudah berubah dan tidak ada lagi nama oknum Pj.Desa bersama perangkatnya dan BPD, sehingga laporan aduan masyarakat itu dianggap tidak benar oleh pihak inspektorat karena tidak ada temuan sesuai aduan.
Kami menduga kuat ini ada permainan, karena saat klarifikasi di desa bersama Kepala Dinas BPMD Kabupaten Belu, nama Pj Desa Fatuba’a Manuel Moruk bersama istrinya masuk sebagai anggota kelompok tani Merpati, sedangkan Ketua BPD Hendrik Asten terdaftar sebagai anggota kelompok tani Wedele, namun hari ini dalam klarifikasi tiba-tiba saja nama sudah tidak ada. Ungkap Frederikus.
Sedangkan, lanjut frederikus, undangan klarifikasi hari ini ada sejumlah pihak yang tidak hadir, dalam hal ini mantan Desa Fatuba’a Emeliana Kofi bersama perangkatnya dan TPK periode 2017-2023 tetapi dianggap pihak Inspektorat semuanya beres.
Kata dia, kami kecewa dan tidak puas dengan hasil klarifikasi ini, namun kasus ini tidak akan berakhir disini walaupun hari ini kami kembali dengan sesuatu yang sebenarnya tidak beres.
Irban dua Ludovicus Talo, S.Sos yang di temui, kepada awak media menjelaskan jika dari 12 poin yang di adukan oleh frederikus cs itu hanya satu yang perlu uji petik dilapangan yaitu jalan usaha tani (JUT), selain itu semuanya beres bahkan aduan dugaan adanya perangkat desa atau BPD yang terdaftar sebagai anggota atau ketua kelompok tani itu tidak benar bahkan tidak ada sama sekali.
Ada 12 point aduan dari warga masyarakat desa fatuba’a dan namun ada satu point yang perlu ada uji petik lapangan dari inspektorat yaitu JUT, selain itu semuanya sudah beres.Jelas Ludovicus.
Namun menurut Ludovicus, yang dipermaslahkan JUT, tetapi itu bukan kualitasnya namun hamparan sertu yang tidak merata karena ada batu – batu lepas yang mengganggu transportasi. Tetapi saya tidak ingin banyak berkomentar karena kita lihat nanti hasil uji petik dilapangan nantinya.
Terpisah, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Belu, Balasius Manek Lonis, S.Sos yang dihubungi awak media ini via telepon whatsapp, mengaku jika dirinya mengikuti klarifikasi saat itu sudah hampir selesai karena saat itu saya sedang ada beberapa kegiatan diluar dan lebih jelasnya dengan tim lapangan.
Saya tadi saat klarifikasi sedang ada urusan lain diluar, sehingga saat saya datang kalrifikasinya sudah hampir selesai jadi lebih jelasnya dengan tim lapangan.
Namun saat ditanya soal ketidak hadiran mantan kepala desa bersama perangkatnya dan TPK periode 2017-2023 yang juga di undang pihaknya itu, Blasius menjelaskan ketidak hadiran mantan kepala desa cs tidak menjadi masalah karena tentu di akhir masa jabatan sudah ada laporan hasil pemeriksaan (LHP).
Ketidak hadiran mantan desa bersama perangkat dan TPK tidak maslah karena diakhir masa jabatan waktu itu sudah ada laporan hasil pemeriksaan. Tutup Blasius.