Ada Apa? Ditengah Penyeledikan Dugaan Korupsi Dana Hibah Dekranasda, Oknum Pejabat Disperindag Belu Diduga kebut SPPD 2022-2023

Belu, News.Matatimor – Net : Ditengah penyelidikan dana hibah Dekranasda oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Belu, diduga oknum Pejabat Disperindag Kabupaten Belu kebut tandatangan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Dilansir dari LintasPewarta. Com, Beberapa hari terakhir ini, Oknum pejabat Disperindag Kabupaten Belu sibuk menelpon sejumlah pejabat di kecamatan untuk menandatangani SPPD tahun anggaran 2022 dan 2023.

Namun, permintaan tandatangan SPPD untuk kegiatan Dekranasda 2022 dan 2023 tersebut ditolak oleh sejumlah pejabat Kecamatan.

Dengan mencuatnya informasi tersebut maka diduga adanya permainan SPPD fiktif dalam kegiatan Dekranasda pada tahun 2022 dan 2023.

Diberitakan sebelumnya, pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Belu mengaku tiada temuan indikasi korupsi setelah pihaknya melakukan pemeriksaan.

“Di dalam pemeriksaaan yang kita lakukan saat itu, setidaknya ada 5 temuan LHP terkait administrasi pertanggungjawaban. Kita sudah melakukan rekomendasikan untuk diperbaiki, dan hasilnya Dekranasda sudah melakukan perbaikan”, ucap Nunik yang saat itu menjabat sebagai Plt Inspektorat Belu.

Lebih jauh, dirinya mengungkap bahwa setelah pihaknya melakukan pemeriksaan pada tahun lalu, BPK juga melakukan pada tahun 2022 lalu dan tidak ada temuan indikasi korupsi.

Pada pemberitaan sebelumnya yang dikutip dari NTTOnline. Com, Senin, 18 Maret 2024.

Kapolres Belu, AKBP Richo N.D. Simanjuntak melalui Kasat Reskrim, IPTU Djafar Alkatiri mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi belanja perjalanan Dinas.

Dia mengatakan, belanja hibah uang kepada Badan dan Lembaga bersifat nirbala, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Belu tahun anggaran 2022 dengan nilai sebesar Rp. 1.519.800.000

Perkara tersebut jelas Alkatiri, saat ini masih dalam tahapan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Sejauh ini, tegasnya, sudah sesuai mekanisme koridor dan SOP yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan tentang penyelidikan.

Ditegaskannya, yang mana tugas Kepolisian untuk melakukan penyelidikan diatur dalam KUHP, UU nomor 2 tahun 2002 Kepolisian, peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.

“Harapannya kita sesuaikan tugas pokok kita masing-masing. Kami Polisi melakukan tugas penyelidikan dan terbuka,”ungkapnya yang dikutip dari NttOnline.com.

Saat ini, Sudah 4 orang yang dipanggil penyidik untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan korupsi fan hibah Dekranasda Kabupaten Belu tahun 2022.

Dalam kasus ini, penyidik Polres Belu masih akan menghadirkan saksi, namun belum tahu siapa yang akan hadir dan memberikan klarifikasinya.***

Komentar
judul gambar
judul gambar