Ada Apa Inspektorat Belu Diamkan Aduan Masyarakat

Salah satu masyarakat asal Desa Renrua Kecamatan Raimanuk Kabupaten Belu lagi-lagi menyambangi Inspektorat Belu untuk melakukan aduanya pada 01/02/2023.

Sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) Inspektorat memiliki wewenang untuk menindak lanjut setiap aduan masyarakat.

Namun hal itu tidak terjadi bagi YA pelapor asal Desa Renrua Kecamatan Raimanuk Kabupaten Belu.

Menurut Pelapor dirinya telah melakukan aduan sejak tanggal 05/07/2022 dan terhitung sudah empat kali melakukan aduan.

“Sudah empat kali saya datang ke inspektorat untuk melakukan aduan namun sampai hari ini belum ada tindak lanjut maka saya datang lagi untuk membuat laporan yang sama di awal tahun ini”Ungkap YA

Dengan rasa kesal, kepada MatatimorNews pelapor merasa seolah-olah inspektorat tidak menghiraukan aduannya yang sudah kesekian kali dan bahkan belum sama sekali ada tindak lanjut dari pihak inspektorat yang merupakan Aparat Pengawas Internal Pemerintahan.

“Saya sangat kesal dengan diamnya pihak inspektorat ini, sebenarnya ada apa dan mengapa sampai saat ini inspektorat hanya diam tanpa ada respon apapun” Tanyanya Kesal.

Lanjutnya, “saya juga pernah dipanggil bapak mantan desa Erwin (Eduardus Kidamanto Bau.S.H.red) dan saya disampaikan bahwa inspektorat sudah pernah audit dan tidak ada temuan.

“Hanya saja saya juga heran kapan dan dimana inspektorat turun untuk audit, jika benar diaudit kenapa saya sebagai pelapor tidak mengetahuinnya” tanya Pelapor

“Katanya masyarakat wajib buat aduan ke Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sebelum ke Aparat Penegak Hukum (APH) tetapi kalau sudah begini kemana lagi?”

Plt.Inspekur Inspektorat Kabupaten Belu Nuni Yudi Wahyuni,SE ketika di komfirmasi via chat maupun telepon whatsapp tidak merespon bahkan mengabaikan panggilan telpon awak media hingga berita ini dipublikasikan.

Komentar
judul gambar
judul gambar