Berminat Jadi Guru? Yuk Daftar PPG Prajabatan Gelombang II

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan gelombang II. ANTARA FOTO/ Destyan Sujarwoko

eleksi PPG Prajabatan gelombang II dibuka. Bagi yang berminat tersedia 18 program studi di perguruan tinggi.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan gelombang II. Kuota nasional yang disiapkan untuk program ini sebanyak 40 ribu peserta.

Seleksi PPG Prajabatan gelombang II dibuka mulai 26 Agustus hingga 26 September 2022. Bagi yang berminat mengikuti program ini tersedia 18 program studi (prodi) di perguruan tinggi.

PPG Prajabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan, baik dari kependidikan maupun nonkependidikan. Kemudian berlaku pula bagi calon guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Calon peserta program PPG Prajabatan 2022 disyaratkan belum pernah terdaftar sebagai guru di Dapodik.

Berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi pendaftar PPG Prajabatan yang dilansir dari laman Ditjen Dikti Kemendikbud:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Belum pernah terdaftar di data pokok pendidikan (dapodik);
  3. Berusia maksimal 32 tahun pada 31 Desember 2022;
  4. Memiliki ijazah strata 1 (S1) atau diploma IV (DIV) yang terdaftar pada PD Dikti, bagi lulusan luar negeri terdaftar pada unit penyetaraan ijazah luar negeri;
  5. IPK minimal 3.00;
  6. Memiliki surat sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri);
  7. Memiliki surat keterangan berkelakukan baik (diserahkan pada saat lapor diri);
  8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri);
  9. Menandatangani pakta integritas;
  10. Mengikuti seleksi administrasi, tes substantif dan tes wawancara.

Adapun jurusan atau program studi yang bisa mendaftarkan sebagai PPG Prajabatan tahun 2022 adalah Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Biologi, Ekonomi, Fisika, IPA, IPS, Kimia, Matematika, dan Pendidikan Guru Kelas SD.

Selain itu, Pendidikan Jasmani dan Kesehatan, Pendidikan Luar Biasa (PLB), PKN, Sejarah, Geografi, Sosiologi, Bimbingan Konseling dan Seni Budaya juga bisa mendaftar dalam PPG Prajabatan 2022 ini.

Bagi yang ingin mendaftar Program PPG Prajabatan gelombang 2, bisa mengakses laman resmi Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek, yakni https://ppg.kemdikbud.go.id/.

A. Masa dan Biaya Pendidikan PPG Prajabatan tahun 2022:

– Perkuliahan PPG Prajabatan dilaksanakan dua semester dan biaya pendidikan untuk setiap semester sebesar Rp8.500.000;

– Calon mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan sebagai Mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022 akan memperoleh beasiswa dalam bentuk biaya pendidikan sebesar Rp17.000.000 untuk mengikuti perkuliahan selama dua semester atau satu tahun.

B. Tahapan Seleksi:

Ada tiga tahapan seleksi yang akan dilaksanakan yaitu:

  1. Tahap I

Seleksi administrasi, yaitu untuk menyeleksi berkas dan persyaratan administrasi dilakukan secara daring/online melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).

  1. Tahap II

Tes substantif meliputi tes penguasaan konten dan tes kemampuan dasar literasi dan numerasi yang dilaksanakan secara luring/offline pada tempat uji kompetensi (TUK) yang ditunjuk. Teknis pelaksanaan tes menggunakan aplikasi Computer Assisted Test Asesmen Nasional Berbasis Komputer (CAT ANBK).

  1. Tahap III

Tes wawancara untuk menggali kompetensi profesional dan personal calon mahasiswa, yang dilaksanakan secara daring/online melalui media/platform virtual meeting.

Tahapan seleksi bersifat sekuensial sehingga jika dinyatakan tidak lulus pada salah satu tahap, maka tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. Biaya pendaftaran dan seleksi tahap I dan II sebesar Rp200.000.000 ditanggung oleh calon mahasiswa.

C. Tatacara Pendaftaran dan Seleksi:

Sistem pendaftaran akan efektif dibuka pada 26 Agustus 2022 pukul 12.00 WIB.

Adapun tata cara pendaftaran sebagai berikut.

  1. Calon mahasiswa wajib memiliki alamat pos elektronik (email) yang aktif;
  2. Calon mahasiswa melakukan pendaftaran awal melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id lalu memilih menu “daftar PPG Prajabatan tahun 2022”;
  3. Calon mahasiswa membuat akun pendaftaran aplikasi SIMPKB. Pada tahap ini, data NIK akan diverifikasi secara otomatis, dan akun berhasil terbentuk jika data calon mahasiswa dinyatakan valid dan memenuhi persyaratan umum pendaftaran;
  4. Pendaftaran lanjutan dengan cara login pada aplikasi SIMPKB dengan menggunakan username dan password yang telah dikirimkan melalui email. Calon mahasiswa melengkapi isian:
  • Biodata diri;
  • Data kemahasiswaan;
  • Bidang studi PPG;
  • Data pendukung seperti pengalaman mengikuti pelatihan, berorganisasi, menjadi sukarelawan, melatih/mengembangkan orang lain dan hobi;
  • Lokasi pelaksanaan tes substantif (bukan lokasi perkuliahan PPG);
  • Esai;
  • Mengunggah dokumen antara lain:

1) Foto terbaru berpakaian formal (kemeja putih dan berdasi) dan berlatar

belakang warna biru. Ukuran file maksimal 1Mb.

2) Pakta integritas yang telah ditandatangani di atas materai Rp10.000

3) Bagi calon mahasiswa lulusan luar negeri mengunggah SK Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dan transkrip asli dari perguruan tinggi asal.

  1. Verifikasi data IPK dan linieritas Program Studi S-1/D-IV dengan bidang studi PPG yang dipilih dilakukan secara sistem, dan jika dinyatakan valid/linier maka calon mahasiswa dapat melanjutkan ke proses pembayaran biaya pendaftaran seleksi. Jika tidak valid/linier, maka proses pendaftaran tidak dapat dilanjutkan;
  2. Calon mahasiswa melakukan pembayaran biaya pendaftaran seleksi untuk mengikuti tes substantif setelah semua data administrasi dinyatakan memenuhi syarat. Mekanisme pembayaran dilakukan sesuai petunjuk yang tertera pada aplikasi SIMPKB. Pembayaran yang terverifikasi berhasil akan lanjut untuk proses penempatan lokasi TUK tes substantif;
  3. Calon mahasiswa mencetak kartu tes substantif melalui aplikasi SIM PKB pada masa cetak kartu tes dengan ketentuan wajib menyelesaikan seluruh esai. Pada kartu tes, akan tertera jadwal dan lokasi untuk mengikuti tes substantif secara luring;

Tata cara selengkapnya bisa mengecek di laman ppg.kemendikbud.go.id.

Komentar
judul gambar
judul gambar