Dalam Kurung Waktu Empat Tahun Polda NTT Berhasil Mengungkapkan Sejumlah Kejahatan Lintas RI – RDTL

Atambua, News.Matatimor – Net : Dalam kurung waktu Kurang lebih empat tahun terakhir, Kepolisian Daeran NTT berhasil mengungkapkan beberapa kasus kejahatan Transnasional antar Negara RI – RDTL

Berdasarkan data yang disampaikan Kapolda NTT, Irjen.pol. Drs. Johni Asadoma, M.Hum dalam pembukaan rapat Koordinasi Perbatasan dengan Policia Nacional de Timor Leste (PNTL) yang berlangsung di hotel matahari, pada selasa 24/10/2023

Dari data tersebut, Kapolda NTT menyebutkan bahwa, jumlah kasus yang diungkap Polda NTT sebagai berikut ;

  1. BBM Ilegal ; 9 kasus, barang Bukti 5.885 liter dan 3 Unit perahu (P21).
  2. Penyulundupan rokok sebanyak 670 slof.
  3. Tembakau 3 kasus dengan barang bukti 9 karung.
  4. Penyelundupan HP 1 kasus, barang bukti sebanyak 229 unit HP merk Iphone, 3 unit Usb Charger dan 6 transmiter wifi merk TP Link.
  5. Penyelundupan Kayu 1 kasus, Barang Bukti 2 ton kayu Cendana dan Kayu jati 1474 batang.
  6. Sembako 1 kasus, barang bukti 500 karton minyak goreng.
  7. Gula pasir 1 kasus,barang bukti 350 kg.
  8. Lintas Batas Ilegal 1 kasus, dan 789 WNA Timor Leste yang berhasil di tangkap.

Karena, Lanjut Kapolda, masih ada sebagian warga negara baik RDTL maupun Indonesia yang saling mengunjungi dengan melewati jalur-jalur Ilegal.

” mereka masuk ke Wilayah sebaliknya melalui jalur-jalur ilegal yang dinilai aman dari pantauan petugas keamanan penjaga perbatasan kedua negara,” ungkapnya.

Selain itu, Sambung Kapolda, untuk kejahatan Transnasional yang terjadi berdasarkan data untuk kasus narkoba baru terjadi 1 kasus Dan itu, terjadi pada tahun 2020 lalu.

” tapi itu harus menjadi perhatian serius kita dalam meningkatkan pengamanan karena, narkoba dapat merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat,”tegasnya.

Komentar
judul gambar
judul gambar