Diduga Kendaraan Operasional Dinas UPT-KPH Malaka Tidak Dipakai Untuk Operasional Kantor

Malaka, 17/01/2024.News.Matatimor – Net : Motor dinas Kepala Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Malaka dialihfungsikan.

Negara terus menjamin kesejahteraan rakyatnya melalui beragam cara. Hal ini dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan amanat Undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1954 pasal 17 ayat 3.

Namun kenyataannya, perhatian pemerintah pusat ini semacam diabaikan oleh salah seorang oknum kepala UPT-KPH di Kabupaten Malaka yang telah menerima hibah motor dinas merk Honda dari pemerintah melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Propinsi Nusa Tenggara Timur.

Salah seorang pegawai UPT-KPH Malaka yang tidak ingin menyebutkan namanya, menerangkan bahwa selama ini sejak tahun 2019 hingga saat ini,

Motor dinas tersebut tidak gunakan oleh kepala UPT-KPH Malaka dan staf pegawainya untuk operasional kantor, tetapi motor dinas tersebut, Kepala UPT-KPH Malaka malah memberikan motor dinas itu kepada anaknya untuk bersenang-senang.

“Selama ini, motor dinas itu tidak pernah dipakai ibu kepala untuk berkantor,” ungkap pegawai UPT-KPH Malaka tersebut saat ditemui awak media News.Matatimor – Net di kediamannya pada Jumat 12 Januari 2024.

Lebih lanjut, ia pegawai UPT-KPH Malaka menjelaskan bahwa saat ini, motor tersebut berada diluar wilayah tanpa ada izin secara administratif dari kepala UPT-KPH Malaka dan motor dinas itu saat ini tidak disimpan di kantor, tetapi disimpan di rumah Kepala UPT-KPH Malaka

“Ini motor dinas yang dikasih pemerintah untuk operasional kantor. Siapa saja pegawai kantor yang butuh untuk keperluan kantor, harusnya diakomodir. Tetapi saat ini motor dinas itu, disimpan di rumah Kepala UPT-KPH Malaka, “Jelasnya.

Dirinya pun menandaskan bahwa jika ada pegawai UPT-KPH yang ingin menggunakan kendaraan dinas tersebut untuk operasional kantor, harus ada izin tertulis dari kepala UPT-KPH.

“Kan motor dinas, jadi hanya dipakai untuk urusan dinas, bukan untuk jalan-jalan dan senang-senang di luar urusan kantor, apalagi yang bersangkutan bukan berstatus sebagai pegawai UPT-KPH Malaka,” tandasnya

Ia (Pegawai UPT-KPH Malaka) itu pun meminta agar Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Propinsi Nusa Tenggara Timur sebagai atasan harus segera memberi sangksi kepada kepala UPT-KPH Malaka yang tidak memanfaatkan aset negara sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah dan undang-undang dasar negara republik Indonesia.

“Harusnya kepala dinas kehutanan dan lingkungan hidup propinsi Nusa tenggara timur memberi sanksi untuk bawahannya yang lelai terhadap peraturan pemerintah dan undang-undang dasar, secara tidak langsung, ibu kepala sudah melanggar aturan,” ketusnya.

Sedangkan kepala UPT-KPH Malaka ketika dikonfirmasi awak media newsmatatimor.ned.id pada Selasa 16 Januari kemarin, tidak memberi tanggapan apapun.

Theodorus Kiik

Komentar
judul gambar
judul gambar