Diduga Selewengkan ADD, Mantan Desa Duakoran di Belu Dilaporkan

Diduga menyelewengkan Anggaran Dana Desa (2022) Edmundus Ulu dilaporkan warganya ke Bupati Belu Taolin Agustinus dan Dinas BPMD Belu.

Edmundus Ulu yang barusan saja mengakhiri masa jabatannya sebagai kepala desa dua koran 2017-2023 di Kecamatan Raimanuk Kabupaten Belu Propinsi NTT ini langsung dilapor oleh warganya.

Menindak lanjut laporan warga masyarakat desa dua koran pada 06/01/2023 yang menduga adanya penyelewengan Dana Desa oleh Edmundus Ulu.

Maka,Kepala Dinas BPMD melalui Camat Raimanuk adakan Mediasi dan klarifikasi Kades terhadap masyarakat atau pelapor di ruang kantor desa pada,selasa 24/01/2023

Camat Raimanuk Hironimus Mau Luma kepada awak media via telpon whatsapp membenarkan adanya aduan atau laporan masyarakat terhadap mantan kepala desa Edmundus Ulu ke dinas BPMD Kabupaten Belu.

Benar ada Laporan masyarakat sehingga dinas Pemberdayaan Maayarakat Desa (PMD) perintahkan Camat untuk mediasi pada hari ini dan saya juga sudah bentuk tim dari kecamatan bersama penjabat Desa Dua Koran untuk selidiki aduan tersebut.ungkapnya

Pada prinsipnya sebagai Camat berterima kasih kepada masyarakat atas kontrolnya,dan nanti hasil audit inspektorat dan juga hasil kajian tim kecamatan,jika ada temuan hal-hal yang tidak sesuai dengan penggunaan anggaran maka tentu ini masih internal pemerintahan maka akan dibenahi.

Walaupun ada temuan salah satunya anggaran untuk stunting (PMT) yang belum habis diserap,namun ini sudah di tahun anggaran baru maka saya instruksikan untuk masukan di silpa

Hironimus juga sesal atas aduan yang langsung sampai ke kabupaten,menurutnya jika ada temuan hal demikian sebaiknya perlu ada etika dalam pemerintahan yaitu dari desa melalui kecamatan untuk diselesaikan.

Hanya sempat saya menyesal karena menyangkut etika berpemerintahan harus diselesaikan di desa melalui camat,karena kita orang ber adat dan intinya saya sering tekankan dimana-mana demikian dan prinsip pemimpin itu membela kebenaran bukan kepentingan.

Tadi juga saya sampaikan kepada ibu Penjabat desa agar tolong telusuri aduan masyarakat ini jika benar ya kita harus akui.jelas camat raimanuk.

Benyamin Moruk, salah satu tokoh masyarakat yang juga sebagai pelapor menjelaskan bahwa dalam hasil klarifikasi yang di fasilitasi oleh Camat Raiamanuk hari ini hasilnya Mantan Desa Edmundus Ulu tidak secara rinci klarifikasi beberapa point aduan masyarakat.

Hari ini dalam klarifikasi yang di fasilitasi oleh pak camat itu kepada kami pak mantan desa tidak jelas secara rinci bagaimana penggunaan anggaran pada beberapa point ini dan hnya saja bilang sudah direalisasikan tetapi hasil di lapangan tidak ada.Jelas Benyamin

Lanjut Benyamin,Salah satunya di bidang pemberdayaan masyarakat,seperti pupuk,benih itu semua menurut pak mantan sudah diberikan ke kelompok yang memiliki SK Desa tetapi yang menjadi pertanyaan,kelompok yang mana karena yang kami tau sampai hari ini itu semua tidak ada.

Kami berharap mantan desa bisa memberikan klarifikasi dan pertanggung jawabkan ini kepada masyarakat desa dua koran untuk diketahuu dan kami juga berharap pihak inspektorat agar turun selidiki supaya jelas semuanya ini.tegasnya

Berikut Item-item yang diduga ada penyelewengan dana sesuai dengan surat Laporan aduan masyarakat tertanggal 06/01/2023 yang diterima awak media

I.Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan,Kelas Bumil,Lansia dan Insentif)

  • PMT Baduta 21 orang anak kali 90 hari kali 3
    Besar Dana : Rp.67.950.000
  • PMT Bumil KEK 5 orang kali 90 hari kali 1
    Besar Dana 11.250.000

II.Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan.
Belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat
Besar Dana Rp.80.150.000

III.Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Belanja barang dan jasa kepada masyarakat

  • Pupuk Herbisida dan pestisida
    Besar Dana Rp.76.500.000
  • Benih Kacang Hijau 500kg
    Besar Dana 28.500.000
  • Pepaya California 1.240 anakan
    Besar Dana Rp.50.000.000
  • Benih Tomat 60 sachet
    Besar Dana Rp.30.000.000
  • Benih Lombok 36 sachet
    Besar Dana Rp.10.000.000

IV.Penyediaan Insentif/orang RT-RW, Tahun 2022 berjumlah 33 orang

  • RT.22 orang
  • RW 11 orang
    Yang tidak terealisasi haknya 12 orang RT/RW yang tersebar di 7 dusun.

Di duga kerugian dana yang diselewengkan dari beberapa item kegiatan tersebut berjumlah Rp.363,365,000 yang harus ada klarifikasi dari mantan desa.

Komentar
judul gambar
judul gambar