Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo Mengamankan Satu WNA Asal Kamboja

Wonosobo,News.Matatimor-Net : Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo saat ini sedang menangani kasus tindak pidana keimigrasian terhadap 1 (satu) orang WNA Kamboja berinisial ZAI (40) yang diamankan pihak keimigrasian wonosobo pada 13 november 2023

ZAI telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, yaitu : “memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri.”

Kasus bermula pada hari Senin, tanggal 13 November 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, di ruang pelayanan paspor RI Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, terdapat 1 (satu) orang pemohon paspor RI yang pada saat dilakukan wawancara oleh petugas berdasarkan profilling dan gesture pemohon paspor RI tersebut petugas menemukkan kecurigaan bahwa pemohon paspor RI tersebut adalah seorang Warga Negara Asing.

Dari hasil wawancara tersebut diketahui bahwa pemohon paspor RI tersebut melakukan pendaftaran pembuatan paspor RI baru melalui M-paspor. Persyaratan yang dilampirkan berupa e-KTP, Kartu Keluarga, dan Akte Lahir. Setelah dilakukan pemeriksaan juga valid atau terdaftar pada barcode dokumen tersebut. Namun saat diwawancarai pemohon paspor RI tersebut kurang fasih dalam hal berbahasa Indonesia, dan selain itu saat ditanya asal usul latar belakang pendidikannya di Indonesia yang bersangkutan tidak bisa menjawab dan sedikit kebingungan.

Selanjutnya petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo melakukan pendalaman terhadap identitas yang bersangkutan, dan setelah dilakukan pendalaman dalam pemeriksaan awal bahwa yang bersangkutan adalah benar warga negara asing asal Kamboja dan belum pernah melakukan atau mengajukan proses kewarganegaraan untuk menjadi WNI.

Yang bersangkutan juga mengakui saat ini masih berstatus warga negara Kamboja dan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo menemukan alat bukti berupa Paspor Kamboja atas nama yang bersangkutan dan SIM Kamboja miliknya.

Saat ini yang bersangkutan ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo. Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo masih melakukan penyelidikan terhadap motif tersangka yang mencoba melakukan permohonan pembuatan paspor RI dengan dokumen palsu atau dipalsukan pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo.

Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo telah memanggil beberapa saksi dalam pemeriksaan kasus ini selain itu juga telah dilakukan kroscek data ke lapangan terkait keabsahan dokumen persyaratan yang dilampirkan oleh yang bersangkutan dalam permohonan pembuatan paspor RI tersebut.

Yang bersangkutan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo sudah melaporkan kasus ini ke tingkat pimpinan baik ke Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah maupun ke tingkat pusat Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta. Jelas Kakanim Wonosobo K.A Halim

Petunjuk pimpinan untuk dilakukan pendalaman dan mempelajari semua data-data yg terkumpul dari instansi terkait. Tambah Halim

Selanjutnya, dilakukan tindakan hukum berupa projustisia karena sudah memenuhi unsur-unsur untuk dibawa ke tingkat meja hijau/Pengadilan. Supaya memberikan efek jera kpd ybs atau Warga Negara Asing lainnya yg mencoba membuat paspor RI dengan data palsu atau dipalsukan.

Komentar
judul gambar
judul gambar