Jual Aset Desa, Masyarakat Mengadu Kepala Desa Raimataus Ke Kantor Bupati Malaka

Malaka, 27/03/2023, News.Matatimor – Net : Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) adalah Impian seluruh rakyat Indonesia. Namun, sejauh ini impian itu masih terkubur di perut bumi ibu Pertiwi.

Untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, perlu adanya keterlibatan dari seluruh stack holder, sehingga impian rakyat tentang bersih dari KKN dapat terwujud.

Korupsi, Kolusi dan Nepotisme adalah kejahatan berjaring yang dilakukan oleh sekelompok kaum elit terstruktur guna mensejahterakan kelompok mereka.

Jaringan korupsi di Indonesia terus menjalar dari pemerintah pusat sampai ke desa. Meningkatnya kasus korupsi di tingkat desa tersebut semenjak adanya penambahan Anggaran Dana Desa oleh pemerintah pusat di masa kepemimpinan Joko Widodo dengan konsep pembangunan di mulai dari daerah pinggiran.

Disisi lain, penggunaan Anggaran Dana Desa yang fantastis itu telah banyak disalah gunakan oleh oknum-oknum kepala desa yang tidak bertanggungjawab.

Tahun 2014-2020, Di kabupaten Malaka telah ditemukan sebanyak 99 desa dari 127 desa telah menyelewengkan Angaran Dana Desa. Data temuan tersebut dilaporkan oleh lembaga Audit inspektorat Daerah Kabupaten Malaka. Namun laporan tersebut tidak memuaskan masyarakat kabupaten Malaka.

Masyarakat menilai bahwa ada tabir korupsi yang belum dibongkar hingga hari ini. Selain itu, ada jaringan korupsi yang masih terselubung sehingga masyarakat kabupaten Malaka sukar untuk membongkar aib bobrok para koruptor dana desa tersebut.

Aryanto Bria, Seorang Pemuda Desa Raimataus bersama beberapa perwakilan masyarakat datangi kantor bupati Malaka dengan maksud menyampaikan keadaan pemerintah dan masyarakat desa Raimataus.

“Maksud kami datang ini, mau bertemu bupati untuk sampaikan keadaan di desa kami,” tutur Hendrikus Seran Wali, Masyarakat Desa Raimataus, Pada awak media ini Senin 27 Maret 2023, sebelum bertemu Bupati Malaka.

Hendrikus pun menambahkan bahwa selama satu periode atau satu masa jabatan kepala desa Raimataus sebelumnya, telah menjual aset desa Raimataus untuk kepentingannya sendiri.

Tambah Hendrikus, “Selama satu periode itu kan dia (Kepala Desa Raimataus) sudah jual Traktor Tangan dan Mesin Rontok Padi ke orang lain”

Selain itu, ada pun dugaan Nepotisme terkait adanya pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh kepala desa Raimataus bersama bawahannya guna melakukan pencairan Dana Bumdes.

“Ada juga Bumdes yang waktu itu tanda tangan nya mereka palsukan, untuk cairkan dana Bumdes,” Pungkas Hendrikus.

Sedangkan Aryanto Bria, salah seorang pemuda desa Raimataus mengatakan bahwa korupsi di desa Raimataus harus diberantas. Hal ini dilakukan guna mendukung kebijakan bupati Malaka dalam memberantas korupsi di kabupaten Malaka.

“Kita dukung kebijakan bupati terkait misi pemberantasan korupsi di kabupaten Malaka,” Tutur Aryanto Bria.

Sebagai pemuda yang peduli dengan masyarakat di desa Raimataus, dirinya telah mengadu beberapa kali ke instansi terkait. Namun sampai hari ini, belum ada tindak lanjut dari instansi tersebut.

“Sebenarnya, Inspektorat Malaka harus menindaklanjuti pengaduan saya waktu itu, tanggal 13 Maret 2023 di Kantor Inspektorat Malaka, karena bilang masih tunggu instruksi dari bupati, makanya ini hari kami datang ke kantor,” Jelas Aryanto.

Aryanto berharap agar tidak ada upaya pemerintah dalam hal ini Inspektorat Malaka untuk membungkam setiap pengaduan masyarakat, karena hal itu berkesan menciderai kebijakan bupati Malaka.

“Saya berharap, adanya transparasi soal audit ini. Masa desa Raimataus tidak ada dalam nama-nama desa yang di audit waktu itu. Inspektorat Malaka harus transparan, sehingga jangan menciderai kebijakan bupati Malaka,” Tutup Aryanto.

Penulis : Theo Kiik

Editor : Vicente de Deus

Komentar
judul gambar
judul gambar