Ini Penjelasan Empat Jalur PPDB 2022 dari Dirjen Pauddikdasmen

Sumber Foto: InfoPublik

Jakarta, matatimornews – via InfoPublik – Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Paudikdasdikmen) Kemendikbudristek, Jumeri menyampaikan, bahwa pedoman yang dipakai pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 masih memakai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru  pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan  tahun pembelalajaran 2021/2022.

“Karena kita anggap Permendikbud tersebut masih valid bisa dilaksanakan 2022 ini,” papar Jumeri pada acara Silaturahmi Merdeka Belajar dengan tema “Peningkatan Akses Layanan Pendidikan  yang Berkeadilan” secara daring di Jakarta, Kamis (16/6/2022).

Jumeri menyebutkan, pada Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tersebut dicantumkan bahwa untuk penerimaan peserta didik baru menggunakan empat jalur. Pertama jalur zonasi, kedua jalur afirmasi, ketiga jalur perpindahan orang tua, dan keempat jalur prestasi.

Jalur zonasi adalah jalur yang diperuntukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di wilayah zonasi dari satuan pendidikan tersebut. Sedangkan zonasi-nya ditetapkan oleh pemerintah daerah, ada yang berbasis jarak rumah ke sekolahnya, ada yang berbasis jarak kelurahan atau kantor desanya dengan sekolahnya.

“Jalur ini dibuat agar akses anak usia sekolah mudah dan dekat dengan satuan pendidikan yang akan mendidik mereka. Hal ini sejalan dengan penguatan pendidikan karakter bahwa kita membangun karakter anak-anak agar dia bisa bersekolah di tempat yang dekat. Dengan demikian orang tuanya/keluarganya bisa berperan dalam membangun karakter,” terangnya.

Anak-anak tidak terlalu jauh mengakses sekolah. Jadi biaya transportasi akan lebih murah, sisi keamanan anak lebih murah, kemudian juga ada hak-hak yang kita berikan kepada peserta didik, anak-anak yang ada di sekitar sekolah tersebut untuk mendapatkan kesempatan pertama bersekolah yang dekat dengan rumahnya.

“Ini banyak keuntungan. Jadi dulu sebelum ada zonasi, banyak anak-anak yang rumahnya  mepet dengan pagar sekolah tertentu dia tidak bisa sekolah di situ.  Sekolah itu diisi anak-anak yang lain dari tempat yang jauh karena mereka mungkin melalui jalur prestasi dan lain sebagainya,” imbuhnya.

Kemudian yang kedua jalur afirmasi. Jalur afirmasi ini diperuntukan calon peserta didik baru yang berasal dai keluarga ekonomi yang tidak mampu, penyandang disabilitas. Jadi kalau zonasi berdasarkan jarak tempat tinggal,  kalau yang ini kemampuan orang tua dan disabilitas. Untuk kelompok jalur afirmasi ini tidak ada batasan zonasi, ini bisa berasal  dari luar zonasi yang ditetapkan pada sekolah tersebut.

“Tujuan jalur afirmasi adalah untuk memberikan peluang keberlanjutan kepada calon peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu dan anak-anak yang disabilitas. Karena ini kelompok marginal yang kita tolong,” ujarnya.

Kemudian ketiga, ada jalur yang kita siapkan yaitu jalur perpindahan orang tua/wali. Pada kenyataannya memang  ada orang tua yang karena tugas-tugas kenegaraan, tugas-tugas sebuah perusahaan boleh jadi harus berpindah lokasi. Kalau anak ini didasarkan pada tempat tinggalnya maka anak-anak itu  mungkin belum punya kartu keluarga, belum punya KTP setempat, dan belum cukup waktu tinggal disitu, sehingga ini diberi  ruang maksimal 5 persen untuk orang tua yang berpindah pekerjaan.

Kemduian jalur yang keempat adalah jalur prestasi, kita pasti  mengakomodasi/masih memberi kesempatan kepada anak-anak yang punya prestasi, baik  prestasi akademi, prestasi seni, prestasi olahraga maupun prestasi-prestasi  yang lain untuk bisa mengakses satuan-satuan pendidikan yang menjadi impiannya itu juga di luar zonasi. Semuanya ini bisa mengakses dengan memakai prestasi akademi, seni, olahraga maupun prestasi yang lainnya.

Ia menambahkan, kuota setiap jalur tersebut adalah untuk zonasi jenjang SD, karena belum ada prestasi di PAUD-nya sehingga tidak mungkin mengambil prestasinya, maka minimal  70 persen, sedangkan  jalur afirmasi minimal 15 persen,  dan kelebihannya ada 5 persen jalur perpindahan orang.

Sedangkan untuk jenjang SMP/SMA maka jalur zonasi yang berdasarkan tempat tinggal minimal 50 persen, kemudian afirmasi minimal 15 persen,  jalur perpindahan orang tua maksimal 5 persen, dan kelebihannya dari jalur zonasi, jalur afirmasi dan jalur perpindahan orang tua  adalah jalur prestasi.

Komentar
judul gambar
judul gambar