KPUD Belu Sosialisasi Teknis Penataan Dapil & Alokasi Kursi DPRD Kab./Kota

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Belu menggelar sosialisasi teknis penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Pantauan media ini, sosialisasi yang berlangsung di aula Hotel Matahari tersebut membahas soal pentingnya pemahaman masyarakat terhadap penataan pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dan diikuti berbagai undangan seperti ketua DPC maupun perwakilan dari tiap partai politik.

Kepala Divisi Teknis KPU Belu Jhoni Neolaka menjelaskan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tertuang dalam UU nomor 6 tahun 2020 tentang penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dalam Pemilu.

“Maksud dari kegiatan ini agar semua orang tahu sehingga saat Pemilu sehingga masuk dalam tahapan uji publik, berjalan untuk usulan penataan dapil di kabupaten Belu masyarakat sudah tau mekanisme nya seperti apa dan bisa terlibat,” ujar Ketua KPU kabupaten Belu melalui Kepala Divisi Teknis KPU Belu Jhoni Neolaka.

Dalam beleid ini ada pada Bab III yang membahas soal Persiapan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024, Bab IV yang mengatur soal Pelaksanaan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024, dan Bab V soal Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pada Daerah Bencana dan Daerah Pemekaran.

Di samping itu, dalam beleid ini juga dirincikan program dan jadwal kegiatan tahapan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024.

Tahapan awal penataan dapil dan alokasi kursi ini telah dimulai pada 14 Oktober 2022 lalu, yakni Penerimaan data agregat kependudukan yang menjadi basis data penataan.

“Kita juga berharap agar masyarakat bisa tau bagamna dapil itu dibentuk sehingga ada kasus yang salah maka masyarakat bisa melakukan koreksi.” Ujar Jhoni Neolaka.

Selain itu dijelaskan Jhoni jika rancangan atau usulan yang dibuat di daerah akan diserahkan ke KPU provinsi dan dilanjutkan ke KPU RI.

“Rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPR kabupaten/kota tiap kabupaten ada 4 namun akan disaring di provinsi dan KPU RI sehingga KPU RI yang menentukan dapil tersebut,” tutupnya.

Komentar
judul gambar
judul gambar