Kuasa Hukum MA Putera Dapatalu Mengaku Kecewa dengan Penyidik Polres Belu, Ini Kasusnya

Kuasa Hukum MA.Putera Dapatalu Mengaku Kecewa dengan Penyidik Polres Belu, Berikut kasusnya.

Tak kunjung ada hasil dari laporan klienya Bendelina M.Kupa dengan nomor : LP / 188 / VIII/RES /.7.4/2022/SPKT /POLRES BELU//POLDA NTT tentang dugaan pengrusakan Pipa Embung yang terjadi di Desa Tukuneno Kecamatan Atambua Barat, Provinsi NTT.

Kuasa Hukum Bendelina M. Kapu, Putra Dapatalu, SH mengaku kecewa dengan kinerja penyidik atas laporan kliennya yang tak kunjung ada kejelasan.

Dilansir dari media Cahayaindonesia,
Menurut Dapatalu, penyidik tidak antusias dengan laporan yang telah dilayangkan 4 bulan lalu dari kliennya.

“Kami menilai tidak ada gunanya melapor, polisi tidak ada keseriusan menangani laporan kami. Kita kan sudah beberapa kali konfirmasi, karena telah 4 bulan kami melaporkan. Apa yang menjadi dasar sehingga laporan kami statusnya mandek di penyelidikan,” ungkapnya kepada media ini, Jumat 23 Desember Pagi.

Alasan penyidik, kata Dapatalu, laporan kliennya harus menambah saksi. “Kalau menurut kacamata kami sebagai penasehat hukum pelapor sudah cukup terlapor ditetapkan sebagai tersangka atas alat bukti dan keterangan saksi. Alasan kami, dengan adanya laporan korban sudah diperiksa, saksi-saksi korban juga sudah diperiksa ditambah lagi pelaku sudah mengakui perbuatannya,” ungkapnya.

Ia justru menyayangkan surat Klarifikasi yang dikeluarkan oleh Penyidik Polres Belu, dan diberikan kepada korban tertanggal 21 Desember 2022 tentang Klarifikasi biasa. “anehnya Pak Kasat Reskrim yang saya konfirmasi Via WA justru Pak Kasat tidak tahu soal penyidik mengeluarkan surat undangan klarifikasi. Ada apa sebenarnya? Tetapi lebih dari itu, apa yang harus diklarifikasi karena semua sudah jelas dan terpenuhi unsur pidananya,” tandasnya.

Surat Klarifikasi yang dikeluarkan oleh Penyidik Polres Belu, dan diberikan kepada korban tertanggal 21 Desember 2022 tentang Klarifikasi biasa.

Putera menambahkan, bahwa itu klarifikasi sebenarnya tidak ada lagi karena saksi sudah memberikan keterangan sesuai dengan kejadian. Barang bukti sudah terpenuhi, tersangka pun sudah mengakui perbuatan mereka. Lalu apalagi yang harus diklarifikasi? tanya Dapatalu.

Ia menilai, kasus ini sebenarnya ringan karena saksi sudah menjelaskan sesuai apa yang mereka lihat dan Terlapor yang diperiksa pun sudah mengakui perbuatannya di depan penyidik. Tetapi penyidik menilai itu masih kurang sehingga Penyidik meminta korban untuk menambah saksi yang berikut.

Meski demikian, Dapatalu menerima permintaan Penyidik untuk menambah saksi mata yang melihat peristiwa tersebut. “kita periksa saksi lagi di hari Jumat lusa nanti,” jelasnya.

Ia berharap kasus ini bisa diungkapkan sehingga ada efek jerah bagi terlapor yang saat ini masih berkeliaran dengan bebas. “Jika kasus ini tidak secepatnya selesai maka saya akan layangkan somasi ke Kapolda NTT,” jelasnya.

Sementara Penyidik Polres Belu belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan.

Komentar
judul gambar
judul gambar