Lagi – Lagi Pelapor Asal Desa Renrua Mengirimkan Surat Cinta ke APIP dan APH di Belu Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Atambua, 06/03/20233 – News.Matatimor – Net : Sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap penggunaan anggaran dana desa (ADD) terus meningkat dengan dibuktinya laporan pengaduan masyarakat Desa terkait dugaan korupsi yang dilakukan baik oleh Mantan maupun Kepala Desa yang masih aktif.

Hal ini terjadi dibeberapa Kecamatan se – Kabupaten Belu, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa tahun terakhir ini.

Atas dasar itu, salah satu masyarakat Desa Renrua, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, NTT, Yohanes Atok Arakat kembali melayangkan sebuah surat cinta yang diisi dalam sebuah Amplop putih yang berisikan pengaduan dugaan korupsi yang dialamatkan kepada Mantan Kepala Desa Renrua, Eduardus Kidamanto Bau, SH.

Dalam surat pengaduan tersebut, secara langsung Yohanes mengantar surat aduan itu kepada Bupati Belu Agustinus Taolin, Inspektorat Kabupaten Belu, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Belu, dan Kejaksaan Negeri Belu.

“ hari ini secara langsung saya antara dan sudah kasih masuk, selanjutnya kita menunggu tindakan dari para APIP dan APH untuk menelusuri dugaan yang ada dilapangan”ujar Yohanes

Dijelaskannya, dalam surat pengaduan dugaan korupsi yang dialamatkan kepada Mantan Kepala Desa Renrua ini yakni, penggunaan tahun anggaran 2017 sampai dengan 2020 yang didalamnya ada beberapa item pembangunan yang menurutnya tidak sesuai.

“ ada enam item pembangunan yang saya laporkan dalam dugaan tersebut.” Jelas.
Beberapa item pembangunan yang diduga tidak sesuai yakni, rinci Yohanes,

Pertama, pembangunan pagar tembok Kantor Desa Renrua tahun anggaran 2017 dengan panjang 40 meter. Selanjutnya, penambahan pembangunan pagar tembok Desa Renrua tahun anggaran 2018 dengan panjang 45 meter, diduga volumenya masih kurang.

Kedua, pembangunan Embung dua unit yang berlokasi di Dusun Tarutu dan Oekufu penggunaan tahun anggaran 2017. Pada tahun anggaran 2018, penambahan pembangunan Embung di Dusun Tarutu dan Oekufu jadi total pembangunan Embung empat unit dan diduga volumenya masih kurang.

Ketiga, pembangunan Gudang kantor Desa tahun anggaran 2020, diduga tidak ada dan mohon diperiksa.

Keempat, pembangunan jalan rabat panjang 483 meter di Dusun Haliamanas dan Oekofu tahun anggaran 2020 diduga volumen pembangunannya masih kurang.

Kelima, pembangunan jaringan perpipaan sepanjang 4 kilometer penggunaan dana Desa tahun 2020, di Dusun Lonis dan Tarutu. Namun, pada tahun tersebut ada pembangunan perpipaan yang dikerjaan oleh PAMSIMAS sepajang 4 kilometer yakni di Dusun Lonis dan Tarutu pada lokasi yang sama diduga tidak ada dan yang ada hanyalah milik PAMSIMAS dengan warna pipa hitam.

Keenam, pembangunan dapur Rumah Jabatan Kepala Desa dengan ukuran 6 x 6 Meter, dindingnya menggunakan Seng mohon diperiksa. Pasalnya, dindingnya digunakan seng atau tembok masyarakat tidak diperlihatkan RABS.

“ dari laporan ini, saya berharap bapak Bupati Belu agar menginstruksi Inspektorat Belu turun lapangan untuk melakukan cek fisik supaya semua dugaan masyarakat Desa Renrua tahu jelas.” Pintanya.

Selanjutnya, mantan Kepala Desa Renrua, Eduardus kidamanto Bau, SH belum berhasil dikomfirmasi hingga pemberitaan ini diterbitkan.

Komentar
judul gambar
judul gambar