Mengaku Sebagai Wartawan IPJI, Mohamad Yapi Abdulah Harus Mendekam di Rutan Polres Belu. Ini Modusnya

Atambua, 16/01/2023. Mohamad Yapi Abdulah, mengaku sebagai DPW IPJI (Ikatan Penulis dan Jurnalistik) NTT harus mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan Polres Belu atas aksi penipuan yang dilakukannya di wilayah Kabupaten Belu.

Pelaku yang berpuara-pura mengaku berprofesi sebagai Ketua DPW IPJI NTT tersebut melakukan aksinya dengan menunjukan foto bersama beberapa pejabat Polda NTT.

Dengan penuh percaya diri, Yapi mendatangi sejumlah pengusaha di Kabupaten Belu untuk menjalankan aksinya

Untuk diketahui, pelaku bukan saja mengaku dirinya sebagai wartawan, namun dirinya juga mengklaim dirinya diberi tugas sebagai panitia penggalangan dana guna peresmian Gereja Katedral Kupang sekaligus pengukuhan pelantikan DPW IPJI NTT periode 2022/2027

Namun aksi pelaku dicurigai salah satu pengusaha yang juga sebagai korban karena bukan proposal yang ditunjukan,melainkan foto pelaku bersama beberapa pejabat utama Polda NTT sekaligus mengaku sebagai wartawan yang hendak menggalang dana untuk kepentingan peresmian Gereja Katedral Kupang.

Saya ragu ketika pelaku ini datang ke toko dan mengaku sebagai wartawan yang ditugaskan untuk menggalang dana yang nantinya dipergunakan buat peresmian Gereja Katedral Kupang,tetapi yang ditunjukan kepada saya (Korban.red) itu bukannya proposal tetapi fotonya bersama pejabat utama polda.

Sehingga,lanjutnya, saya ragu lalu meminta kembali uang yang sudah diberikan kepada pelaku itu

Tambah, setelah itu saya langsung menghubungi Ketua wartawan Pena Batas Belu untuk mempertanyakan, apakah benar ada teman-teman wartawan yang sedang ditugaskan untuk menggalang dana? Tanyanya

Ternyata saat saya hubungi justru ketua pena batas terkejut dengan pertanyaan saya,sehingga kita bergegas membuat laporan ke Polres Belu dan dalam hitungan menit pelaku langsung di amankan.

Berikut Kronologi Kejadian yang diterima media ini :

Sejak Rabu 08/02/2023 Pelaku atas nama Mohamad Yapi Abdulah telah melakukan perbuatan Penipuan dan atau penipuan bekelanjutan dengan cara pelaku mendatangi para Korban yg adalah pedagang atau pengusaha pemilik toko, pelaku menyampaikan bahwa yang bersangkutan adalah Ketua DPW IPJI NTT yang juga ditugaskan untuk menggalang dana.

Dalam rangka peresmian Gereja Katedral Kupang dan sekaligus pengukuhan Pelantikan DPW IPJI Periode 2022/ 2027.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku menunjukkan proposal yg bertuliskan mohon dukungan dan bantuan dalam rangka Menyambut HUT PI yg ke 23 tahun dan IPJI sebagai panitia pusat dalam publikasi dan dokumentasi peresmian Gereja Katedral Kupang Propinsi Nusa Tenggara Timur.

Didalam melancarkan aksinya pelaku juga menunjukkan kepada para Korban foto-foto bersama pejabat POLRI untuk meyakinkan Para Korban sehingga Korban kemudian memberikan sejumlah uang kepada pelaku

Total uang hasil dari aksi penipuan pelaku tersebut ditotalkan secara keseluruhan sebanyak Rp.5.625.000.

Kemudian selanjutnya para korban Melaporkan kejadian tersebut untuk dilakukan proses Hukum lebih lanjut.

Barang Bukti yg disita berupa :

  1. Dokumen Propoaal mohon Dukungan bantuan yang digunakan pelaku.
  2. Baju seragam berwarna biru yang bertuliskan IPJI (Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia)
  3. Satu Unit Handpone merk Xiaomi yg didalamnya terdapat beberapa Foto-foto Pejabat POLRI lingkungan Polda NTT.
  4. Satu buah Kartu ATM BCA
  5. ID Card atas nama YAPI ABDULLAH
  6. Uang Tunai sebesar Rp. 400.000.

Atas terbuatan tersebut, kepada penyidik pelaku mengakui perbuatannya bahwa sebelumnya sudah sering melakukan penipuan kepada para korban lain dengan cara menunjukkan Foto bersama pejabat Polri.Jelas Djafar

Pelaku saat ini ditahan di Rutan Polres Belu
Untuk mengantisipasi situasi karena yang bersangkutan menggunakan Nama Gereja Katedral Kupang dan pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Sumber Resmi : Polres Belu

Komentar
judul gambar
judul gambar