Mengaku Wartawan Victory News, Oknum Karyawan Koperasi Kopdit Swasti Sari di Belu Halangi Peliputan Wartawan

Atambua, News.Matatimor – Net : Sangat disayangkan, salah satu oknum anggota Kopdit Swasti Sari Cabang Halilulik, dengan santai mengaku sebagai wartawan Victory News bahkan melarang salah satu awak media yang hendak melakukan peliputan di kantornya itu, pada Senin (09/10/2023) sekitar pukul 11:07 WITA.

Koperasi Kopdit swasti sari tersebut berada tepat di Desa Naitimu, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Propinsi Nusa Tenggara Timur.

Oknum yang dikenal dengan nama Noven tersebut saat ini sedang bekerja sebagai salah satu karyawan pada Koperasi swasti sari cabang halilulik.

Noven dengan santai mengaku sebagai wartawan sehingga dirinya melarang salah awak media Aktaduma.News yang hendak melakukan peliputan terkait pelayanannya yang diduga menyimpang terhadap salah satu lansia asal Kecamatan Raimanuk.

Dilansir dari Aktaduma.com, hendak memperkenalkan diri, mendadak Noven langsung menghentikan niat baik wartawan tersebut dengan mengaku jika dirinya juga seorang wartawan Victory News sehingga tidak mengizinkan wartawan untuk melakukan peliputan.

“Untuk apa media?, Saya juga wartawan Victory news disini, semua sudah beres. Atau apa lagi?” Kata Novem dengan nada kasar dan mengejek.

Saat dimintai penjelasan lebih lanjut dirinya mengatakan, “proses lebih lanjut ditunggu saja atau nomor telepon ditinggal biar kami hubungi supaya tidak usah datang lagi.”

“Jangan pake media untuk menakut-nakuti saya juga wartawan Victory news, kenapa mama mereka lapor ke media (sambil memarahi istri nasabah),” tegasnya lagi sebelum ada pertanyaan dari awak media soal kronologis kasus nasabah Kopdit Swasti Sari yang dipersulit.

Diketahui, saat awak media menerima keluhan dan bantuan untuk peliputan nasabah Kopdit Swasti Sari Cabang Halilulik yang diduga mempersulit dan banyak kejanggalan yang dialami nasabah semenjak terdaftar menjadi anggota.

Kronologis kejadian :

Markus Moruk salah satu nasabah Kopdit Swasti Sari Cabang Halilulik meminjam uang sebesar 3 juta rupiah untuk memasang meteran listrik dirumahnya melalui Desa setempat pada 21/08/2019.

Setelah peminjaman, pada 17 Desember 2021 pinjaman tersebut sudah dilunasi dengan bukti terlampir pada buku tabungan.

Menurut istri Markus Moruk (Rosalinda Bui) mengatakan selama penyetoran meskipun diminta bukti penyetoran tidak diberikan pada awal penyetoran.

“Saya minta print out bukti penyetoran namun oknum anggota Kopdit Swasti Sari Cabang Halilulik Novem tersebut mengatakan hemat buku jadi tidak bisa diprint,” ungkap Rosalinda.

“Tadi pas kami minta berhenti dipersulit sambil bicara tunggu mama mati baru kami antar uang 10 juta.” Tambahnya

Komentar
judul gambar
judul gambar