Menyidik Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Degranasda Oleh Polres Belu, Inspektur Inspektorat Belu Angkat Suara

Belu, News.Matatimor – Net : Diduga adanya korupsi dana hibah di tubuh Dekranasda Kabupaten Belu senilai Rp. 1.5 Miliar, Polres Belu melakukan penyidikan guna mengungkap kebenaran akan dugaan tersebut.

Ditemui di ruang kerjanya pada, selasa 05 Maret 2024, kepada media ini Inspektur Inspektorat Belu mengaku belum menerima koordinasi dengan pihak penyidik Polres Belu terkait dugaan kasus korupsi senilai Rp. 1,5 Miliar.

Langkah penyidik Polres Belu ini membingungkan Inspektur Inspektorat Belu, Blasius Manek Lonis terkait tindakan penyidik Polres Belu dalam menelaah kasus dugaan korupsi tersebut.

“Kami bingung dan tidak tahu dengan langkah penyidik. Sebab, ada MoU yang kita teken bersama antara APIP dan APH dalam memberantas korupsi”, ungkapnya.

Didalam MoU itu, lanjut dia, termuat jelas dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana Korupsi pada penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Sesuai MoU, harusnya mereka bersurat dan berkoordinasi ke kita. Namun dalam kasus ini, tidak ada surat masuk. Nomor kontak saya juga ada di mereka, dan biasanya mereka sering berkoordinasi. Jelas Inspektur Inspektorat Belu.

Lanjutnya, Mungkin Polisi dalam hal ini Polres Belu punya instrumen lain yang dipakai dalam penyelidikan kasus ini.

Senada dengan Inspekturnya, Sekretaris Inspektorat Belu, Nunik Widi Wahyuni juga merasa bingung dengan langkah penyidik polres Belu.

Pasalnya, pihak inspektorat sudah melakukan pemeriksaan terhadap laporan pertanggungjawaban dana hibah Dekranasda Belu pada Januari 2023 lalu.

“Di dalam pemeriksaaan yang kita lakukan saat itu, setidaknya ada 5 temuan LHP terkait administrasi pertanggungjawaban. Kita sudah melakukan rekomendasikan untuk diperbaiki, dan hasilnya Dekranasda sudah melakukan perbaikan”, ucap Nunik yang saat itu menjabat sebagai Plt Inspektorat Belu.

Lebih jauh, dirinya mengungkap bahwa setelah pihaknya melakukan pemeriksaan pada tahun lalu, BPK juga melakukan pada tahun 2022 lalu dan tidak ada temuan indikasi korupsi.

Ia juga menyinggung MoU yang diteken antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan agung, Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri.

Berikut Poin MoU yang diteken bersama :

  1. Tingkatkan sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi yang baik antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah agar tercipta kesamaan pandangan dalam menentukan mekanisme penyelesaiannya.
  2. Perhatikan batasan waktu penyelesaian laporan atau pengaduan berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif, dahulukan penyelesaian administratif sebelum menggunakan instrumen pidana sebagai ultimum remidium.

Dalam menjamin kepastian hukum dalam penyelesaian laporan atau pengaduan terkait penyelenggaraan pemerintah daerah, perlu ditentukan batasan waktu yang jelas berapa lama batas waktu yang ditetapkan untuk setiap tahapan penyelesaian laporan atau aduan, pemeriksaan investigatif, hingga diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) jika hasil audit terdapat kerugian keuangan negara.

Batasan waktu ini perlu diperhatikan, karena hasil pemeriksaan investigasi yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) termasuk dalam Keputusan TUN, sehingga berdasarkan Pasal 53 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, batasan waktu dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan Para Pihak dalam Nota Kesepahaman tentunya dengan mempertimbangkan tugas dan kewenangannya masing-masing.

  1. Lakukan monitoring dan pengawasan secara optimal dalam penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintah Yang Baik guna meminimalisir potensi penyalahgunaan kekuasaan yang menimbulkan kerugian negara.
  2. Jika kerugian yang ditimbulkan tidak signifikan dan merupakan kesalahan administrasi, bukan karena keinginan pejabat birokrasi, maka kita ambil sikap diskresi sepanjang kepentingan umum terlayani, tidak menguntungkan diri sendiri, dan tujuan kegiatan/ program tercapai. Hal ini harus kita jadikan acuan bahwa keputusan penegakan hukum adalah benteng terakhir ketika pola pembinaan dan pengawasan telah dilaksanakan.

Selain poin-point MoU yang telah diteken bersama, Sekretaris Inspektorat Belu, Nunik Widi Wahyuni juga menambahkan”MoU itu sudah ada sejak 2018 dan selalu diperbaharui setiap tahunnnya. Di dalam MoU Itu kan lebih kepada pemulihan atas kerugian daerah atau kerugian negara”

Menarik untuk disimak perkembangan selanjutnya, ‘Bola Panas’ 1.5 M Dekranasda Belu yang terus bergulir, entah siapa yang disalahkan dalam kasus ini?

Komentar
judul gambar
judul gambar