Pemuda Malaka Surati Komisi IV DPR-RI dan KLHK-RI Terkait Maraknya Kasus Illegal Logging di Kabupaten Malaka

Kepada Yang Terhormat :

Bapak Yohanes Fransiskus Lema, S.IP, M.Si

Kepada

-Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia,

-Kepala Balai Konservasi Sumberdaya Alam Propinsi Nusa Tenggara Timur

Di-
Tempat

Salam Sejahtera untuk kita semua. Sebelumnya saya, mohon maaf yang sebesar-besarnya karena melalui ruang terbuka ini, saya layangkan surat terbuka untuk bapak dan ibu sekalian.

Perkenalkan Nama saya, Theodorus Kiik, Tempat Tanggal Lahir, Anametan, 16 September 1996, Desa Kereana, Kecamatan Botin Leobele, Kabupaten Malaka, Propinsi Nusa Tenggara Timur.

Hutan adalah paru-paru dunia. Dengan demikian layaknya kita semua harus memelihara hutan agar paru-paru kita tetap sehat dan bumi kita tidak kekurangan oksigen. Upaya memelihara hutan giat dilakukan oleh setiap individu yang ada di bumi Pertiwi dengan caranya sendiri. Lebih urgen ialah instansi terkait seperti Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA), Unit Pelaksana Teknis-Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT-KPH), Organisasi Pemerhati Lingkungan, Organisasi Peduli Hutan dan sebagiannya.

Terkait kelestarian hutan telah diatur dalam undang-undang berdasarkan kategorinya masing-masing. Ada hutan Rakyat, Hutan Produktif, Hutan Adat, Hutan Lindung, Kawasan Suaka Marga serta kategori lainnya.

Lalu bagaimana dengan kondisi hutan di daerah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Republika de Timor Leste (RDTL)? Apakah sejauh ini tetapi utuh dan lestari?

Bapak Ansi Lema, Mohon ijin menyampaikan keluhan terkait adanya kegiatan ilegal logging yang akhir-akhir ini sering terjadi di Kabupaten Malaka-Nusa Tenggara Timur. Dua kejadian beruntun ini terjadi dalam limit waktu yang sangat dekat.

Kabupaten Malaka, merupakan salah satu kabupaten termuda di provinsi Nusa tenggara timur yang saat ini masih memiliki wilayah konservasi sumberdaya alam yang terdapat di beberapa kecamatan dan pedesaan. Hutan yang berbatasan dengan Negara Timor Leste ini selalu menjadi tempat bernaung masyarakat sekaligus menghirup udara segar dikala musim panas.

Hutan Suaka Marga di daerah perbatasan ini, sebagian telah dijadikan lahan tani oleh masyarakat Eks Timor-Timur sejak terjadinya peperangan di Timor Leste pada puluhan tahun yang silam hingga tahun 1999 terjadi perpindahan penduduk dalam skala Internasional secara besar-besaran dari Negara Timor Leste ke Indonesia.

Ada beberapa upaya yang dilakukan oleh berbagai instansi dan elemen masyarakat untuk melestarikan atau mereboisasi kembali hutan yang telah gundul itu namun gagal karena berbagai persoalan terkait kebutuhan pangan masyarakat eks Tim-Tim yang saat ini telah memilih negara Indonesia sebagai negara mereka sendiri.

Masyarakat Eks Timor-Timur tidak menjadikan semua wilayah konservasi tersebut sebagai lahan pertanian. Ada beberapa titik yang masih tersisa hingga saat ini. Dan kini masyarakat kabupaten Malaka sangat antusias dan berpartisipasi dalam menjaga sisa-sisa hutan tersebut.

Saking pedulinya masyarakat kabupaten Malaka terhadap hutan lindung dan hutan Suaka Marga Kateri, masyarakat melarang pemerintah dan masyarakat dari desa lain agar tidak membuang sampah di beberapa titik hutan lindung dan kepedulian ini berujung demonstrasi yang pernah digelar oleh Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Kateri.

Pada tanggal 16 Januari 2023, Masyarakat Desa Kateri Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka, menangkap basah beberapa pelaku illegal Logging pada jam 9 Malam. Kronologi Upaya tangkap basah yang dilakukan oleh masyarakat Kateri tersebut karena adanya bunyi mesin sensor yang berada di sekitar hutan lindung Kateri dengan jam 9 malam. Pelapor mencurigai bunyi tersebut, akhirnya timbul inisiatif dari pelapor untuk melaporkan kejadian itu kepada kepala desa dan masyarakat Kateri. Respon masyarakat sangat positif hingga masyarakat berbondong-bondong datang ke lokasi kejadian dan berhasil menangkap 3 orang pelaku beserta barang bukti berupa 2 unit Mesin Sensor, 2 Unit Motor Honda Beat berwarna hitam. Masyarakat desa Kateri menyerahkan pelaku dan alat bukti tersebut ke Kapolres Malaka pada tanggal 17 Januari 2023 pagi hari. Kala itu masyarakat Desa Kateri berharap agar proses hukum dari kasus illegal Logging tersebut berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tanpa intervensi dari pihak manapun untuk melepaskan pelaku atau pun mengembalikan barang bukti Tanpa alasan yang jelas.

Belum lama kasus tersebut berlalu, terjadi lagi kasus yang sama di desa Kereana yang pelakunya masih memiliki silsilah keluarga dalam persepuan kandung dari darah bapak. Kasus Ilegal Logging tersebut terjadi pada tanggal 14 Maret 2023 di Desa Kereana Kecamatan Botin Leobele, Wilayah hukum Suaka Marga Kateri, Konservasi Sumberdaya Alam Kateri-Wemer

Kronologinya, Terlapor hendak berpapasan dengan salah seorang masyarakat Kereana yang kebetulan pada siang itu hendak pergi ke Betun pusat ibu kota Malaka. Sementara terlapor dan kedua teman lainnya dari Arah Betun menuju Wemer (Lokasi Kejadian). Terlapor sempat bertanya pada masyarakat yang berpapasan dengannya, “Mau Pi Mana?” tanya terlapor. “Saya Pi Betun,” jawab Masyarakat tersebut singkat dan berlalu.

Kecurigaan mulai timbul dalam benak masyarakat tersebut. Ia pun bergegas ke betun dengan cepat untuk menyelesaikan keperluannya dan kembali ke Wemer untuk memastikan apakah terlapor benar-benar melakukan aksi illegal logging tersebut. Sesuai kenyataan yang terjadi telah sekian lama, Terlapor diduga sering melakukan kegiatan illegal logging pada tahun-tahun sebelumnya di beberapa titik hutan lindung milik negara. Namun kegiatan tersebut tidak dilaporkan oleh masyarakat kepada instansi berwajib. Selama bulan Januari hingga Maret, Masyarakat setempat yang berkebun di wilayah hutan Suaka Marga Kateri-Wemer sering mendapati terlapor dan kawan-kawannya melakukan aksi illegal Logging. Tetapi apa daya, para petani yang berkebun di sekitar area itu tidak memiliki kekuatan hukum untuk menangkap terlapor dan menyerahkan nya kepada pihak yang berwajib/kepolisian.

Setelah memantau kegiatan terlapor dan kawan-kawannya, Ia menelpon salah satu Masyarakat Mitra Polisi Hutan (MMP) yang nomor kontaknya ada di HP miliknya. Namun karena nomor tersebut tidak dapat dihubungi, akhirnya ia menelpon salah satu pegawai Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelola Hutan Malaka. Nomor itu berhasil dihubungi, akhirnya ia menceritakan kejadian hangat tersebut.

Mendengar laporan via telepon tersebut, Kepala UPT-KPH Malaka pun langsung mengambil langkah preventif. Ia Kepala UPT-KPH Malaka memerintahkan bawahannya berjumlah 8 orang untuk memastikan kejadian tersebut. Sampai di lokasi kejadian, benar, ada aksi ilegal logging yang dilakukan terlapor bersama kedua rekannya. Aksi Gerebek yang dilakukan oleh UPT-KPH Malaka itu pun hampir gagal karena terlapor dan kedua rekannya sempat melarikan diri meninggalkan barang bukti berupa 1 Buah mobil truk berwarna kuning, merek Mitsubishi dengan tulisan depan SNIPER dan bernomor polisi/Plat DH: 1921.

Sekitar 2 jam kemudian, terlapor akhirnya menyerahkan diri kepada UPT-KPH Malaka karena didesak oleh pemilik mobil. Setelah terlapor menyerahkan diri, terlapor dibawa oleh Pegawai UPT-KPH Malaka untuk di serahkan ke Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Malaka untuk diproses secara hukum. Beberapa saat kemudian, terlapor beserta barang bukti dibawa oleh BKSDA dan UPT-KPH Malaka ke Kapolres Malaka.

Pada tanggal 24 Maret 2023, Masyarakat desa Kateri dan masyarakat desa kereana kembali mendatangi BKSDA Malaka untuk menanyakan kelanjutan proses hukum dari kasus yang telah di adu ke Kapolres Malaka pada tanggal 17 Januari (Kasus Pertama) dan tanggal 14 Maret (Kasus Kedua). Masyarakat desa Kateri lebih dahulu beraudiens dengan BKSDA karena Kasus tersebut terjadi di hutan lindung dan hutan Suaka marga Kateri yang merupakan wilayah BKSDA Malaka.

Hasil audiens tersebut dipublikasikan oleh beberapa media yang turut mengawal kasus illegal logging tersebut. Dari keterangan Kepala Resort BKSDA Malaka, bahwa kasus ini telah menyita perhatian publik dan dirinya sebagai penanggungjawab wilayah akan mendukung kepolisian resort Malaka untuk menangani kasus ini hingga tuntas.

Setelah selesai beraudiens dengan kepala BKSDA Malaka, Masyarakat bergerak menuju Kapolres Malaka untuk bertemu Kasat Reskrim Polres Malaka untuk menanyakan kelanjutan proses hukum dari kasus illegal logging yang telah dilaporkan itu. Namun sayangnya, ada masyarakat yang kecewa karena katanya Kasatreskrim Malaka diduga telah melepaskan terlapor (Kasus Pertama) juga menghilangkan dokumen penting lain untuk kepentingan penyelidikan terlapor yang sebelumnya telah ditahan selama 14 hari sejak penangkapan oleh masyarakat Kateri

Sudah 3 bulan kasus itu dilaporkan, namun semacam tidak ada perhatian dari kepolisian terkait laporan masyarakat Kateri dan Masyarakat Kereana perihal (Kasus Kedua) kasus illegal logging tersebut. Bahkan hingga hari ini, Mobil dan barang bukti lain pada kasus kedua telah dipulangkan kepada pemilik mobil dengan alasan dipinjam oleh pemilik untuk dipakai. Disisi lain, penyidik berkesimpulan bahwa terlapor diduga tidak bersalah. Karena sesuai dengan keterangan terlapor, bahwa dirinya melakukan aksi tersebut karena tidak sengaja. Kebetulan dia, Terlapor dan kedua temannya pergi mengambil kayu bakar dan menemukan potongan kayu dolgen tersebut, akhirnya mereka mengangkut kayu-kayu itu.

Operasi tangkap tangan yang melibatkan Instansi terkait ini pun dianggap biasa-biasa saja. Oleh karena itu, Kami minta kepada Bung Ansi Lema sebagai Wakil Rakyat di Senayan, Bapak-ibu di Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Propinsi Nusa Tenggara Timur agar memberi atensi terhadap maraknya kasus illegal logging di kabupaten Malaka. Terimakasih.

Malaka, 27 April 2023

Hormat Saya,

Theodorus Kiik, Tertanda.

Komentar
judul gambar
judul gambar