Perkuat Pengawasan Terhadap Orang Asing di Perbatasan RI – RDTL, Ini Yang Dilakukan Imigrasi Kelas II TPI Atambua

Malaka, News.Matatimor – Net : Guna memperkuat pengawasan terhadap orang asing (OA) di wilayah Indonesia umumnya dan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) khususnya, Imigrasi
Kelas II TPI Atambua melaksanakan kegiatan Rapat Evaluasi Tim Pengawasan Orang Asing
(TIMPORA).

Dalam kegiatan TIMPORA dengan tagline “Penguatan Pengawasan dan Pengamanan Lintas Batas Serta Program Pendataan
Permasalahan Status Kewarganegaraan” yang berlangsung di Kabupaten Malaka, tepatnya di Aula Hotel Nusa Dua Kota Betun, jumat, 17/03/23.

Dalam pantauan, kegiatan itu, langsung dipimpin oleh Kepala Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A.Halim dan hadiri Plh. Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTT Christian Penna, Asisten I Sekretaris
Daerah (Sekda) Kabupaten Malaka Albertus Bria, Kepala Badan Kesbangpol
Kabupaten Malaka Dr. Yohanes Bernando Seran, serta beberapa instansi terkait
seperti Polres Malaka, Karantina, Bea Cukai BNPP PLBN Motamasin, Kodim, Koramil
serta Satgas Pamtas.

Dalam kesempatan itu, Kepala Imigrasi Kelas II TPI Atambua K.A. Halim menyampaikan, bahwa kegiatan Rapat TIMPORA ini
sebagai wadah komunikasi serta pertukaran informasi antar anggota terkait
keberadaan serta aktifitas orang asing terutama yang di Kabupaten Malaka.

” iya apalagi
semenjak diberlakukannya Bebas Visa Kunjungan (BVK) per 13 Februari 2023 yang
lalu, yang tentu saja berdampak terhadap peningkatan arus perlintasan di PLBN
Motamasin yang berada di Kabupaten Malaka,”terangnya.

Dengan demikian, kata Halim, Perlu ditekankan pengawasan
orang asing (OA) ini tidak serta merta terkait dengan hal administratif saja namun juga
termasuk dengan aktifitas keseharian orang asing tersebut selama di Indonesia.

Pernyataan ini, Kutip Halim, bahwa selaras dengan petunjuk Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim yaitu
Imigrasi akan menindak tegas kepada setiap orang asing (OA) yang mengganggu
ketertiban dan roda perekonomian masyarakat Indonesia.

Karena, Tegas Halim, petunjuk Dirjen Imigrasi ini didasarkan atas keresahan masyarakat Indonesia
terutama yang berada di Bali dimana banyak orang asing yang beraktifitas secara
ekonomi yang mengganggu masyarakat sekitar.

” untuk itu, diharapkan Imigrasi
Atambua bersama anggota TIMPORA lainnya dapat meminimalisir potensi-potensi
kejadian seperti yang terjadi di Bali. Kita tingkatkan pengawasan untuk meminimalisir hal itu,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kesbangpol Kab. Malaka Dr. Yohanes Bernardo Seran
menyampaikan, hingga tahun 2023 ini sudah terdata sebanyak 32 organisasi
masyarakat (ormas) yang berada di Kabupaten Malaka.

Lanjut Yohanes, terutama menyambut tahun
politik yang akan berlangsung pada 2024 mendatang. Hal ini juga tidak terlepas terkait isu
kependudukan serta kebijakan pemerintah kepada masyarakat yang berada di perbatasan Indonesia.

” hal ini yang perlu kita antisipasi dan bersama untuk tingkatkan pengawasan terhadap orang asing,” tandasnya.

Selain itu, Plh. Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTT Christian Penna menyampaikan, di Nusa Tenggara Timur sendiri termasuk memiliki pintu-pintu perbatasan baik darat, laut dan udara. Kedepannya beberapa wilayah akan ditetapkan sebagai titik perbatasan.

Menilik sejarah sebelumnya, Jelas Christian, bahwa Timor Leste adalah bagian dari Indonesia hingga
pada era reformasi berpisah menjadi negara sendiri. Isu kewarganegaraan
dikarenakan perkawinan campur sudah pasti menjadi topik tersendiri yang pasti
ditemukan.

Ia menerangkan, peraturan tentang kewarganegaraan diatur dalam UU Nomor 12 Tahun
2006 tentang Kewarganegaraan. Dalam hal penyetujuan kewarganegaraan Indonesia
dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirketorat jenderal Administrasi
Hukum Umum.

” Melalui Rapat TIMPORA Kabupaten Malaka, kita melihat juga kondisi
serta isu-isu terkini baik isu-isu keamanan serta sosial politik di Kabupaten Malaka,”ujarnya.

Dari informasi ini, Kata Christian, akan disusun sebagai tindak lanjut kegiatan
berikutnya baik berupa Operasi Mandiri maupun Operasi Gabungan di wilayah
Kabupaten Malaka, serta masukan kepada pihak terkait untuk penyusunan kebijakan pada daerah perbatasan

Komentar
judul gambar
judul gambar