Polres Belu Berhasil Meringkus Terduga Pelaku Pencurian di Toko LHB, Berikut Kronologinya

Belu, News.Matatimor – Net : Kurang lebih satu minggu menerima laporan, Polres Belu berhasil meringkus dua orang terduga pelaku atas kasus pencurian di dalam Toko LHB, Jl. Sudirman, Kelurahan Atambua, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu pada, Selasa (27/02/2024).

Kedua terduga pelaku yang diamankan adalah Wili (23) dan Man (30), keduanya adalah karyawan swasta yang beralamatkan di sekitar Atambua.

Menurut keterangan dari pelapor, Vincentius S. Jap yang merupakan pemilik Toko LHB, pada tanggal 20 Februari, sekitar pukul 11.30 Wita, Man datang ke toko untuk mencari barang berupa Injektor Mobil Colt Diesel.

Man bertemu dengan Willy yang merupakan karyawan Toko LHB, keduanya lantas merencanakan untuk melakukan aksi pencurian dengan mengambil barang tersebut yang memiliki harga sekitar Rp. 17.500.000.

Direncanakan, barang yang dicuri akan dijual lagi kepada orang lain. Pencarian pelaku dilakukan setelah Vincentius melaporkan kejadian tersebut ke Polres Belu. Penangkapan baru terjadi pada pada, Selasa (27/2/2024).

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh kepolisian, termasuk uang tunai sebesar Rp. 9.200.000, satu unit HP merek iPhone, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih, satu unit HP merek Vivo, dan rekaman CCTV yang menjadi bukti kuat dalam kasus ini.

Kedua terduga pelaku telah ditahan oleh pihak Kepolisian Resor Belu atas tindakan pencurian berdasarkan laporan polisi LP/B/41/II/2024/SPKT/Polres Belu/Polda NTT dan dikenakan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar
judul gambar
judul gambar