Polres Belu Merilis Aksi Penipuan Oleh Muhammad Yapi Abdulah Dengan Modus Pengresmian Gereja Katedral Kupang.

Atambua, 14/03/2023 News.Matatimor – Net : Kepolisian Resort (Polres) Belu kembali melakukan Press Release terkait pengungkapan kasus penipuan dengan modus proposal yang mengatasnamakan DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Berdasarkan Laporan Polisi, Lp/ K/02/II/Res.74/2023 Polres Belu/Polda NTT, Tanggal 14 Februari 2023 dengan perkara Penipuan, dengan pelapor Elias Martinus Dias dan pelaku Muhammad Yapi Abdullah.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan Satreskrim Polres Belu pelaku Muhammad Yapi Abdullah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan penipuan yang dinilai telah merugikan beberapa donatur di Kabupaten Belu.

Kapolres Belu AKBP Yoseph Krisbiyanto melalui Kasat Reskrim Polres Belu IPTU Djafar Awad Alkatiri dalam press releasenya menjelaskan bahwa sejak hari tanggal 08 Februari 2023 sampai dengan selasa tanggal 14 Februari 2023 tersangka di Mapolres Belu guna untuk penyelidikan dan penyidikan oleh timpenyidik.

“ dari hasil penyelidikan terbukti bahwa tersangka melakukan aksinya di Kabupaten Belu dengan mengatasnamakan Lembaga lain untuk kepentingan pribadinya,” terangnya dalam press release, senin 13 Maret 2023.

Berdasarkan kronologisnya, jelasnya, tersangka Muhammad Yapi Abdullah melakukan penipuan dengan cara tersangka menggunakan rangkaian kata – kata bohong dan sebuah proposal yang berisikan prihal permohonan dukungan dan bantuan beserta daftar nama Donatur Instansi dan penyumbang.

“ kemudian tersangka datang pada korban lalu berkata, selamat Sore, saya seorang jurnalis dari IPJI ingin meminta sumbangan dalam rangka pengresmian Gereja Katedrral Kupang dan saya sudah bertemu Bapak Kapolres Belu. Lalu tersangka menyodorkan proposal yang ada,” ujarnya.

Alasannya, ujar Kasat Alkatiri, dana yang terkumpul akan digunakan untuk kepentingan Gereja sehingga dengan mudahnya para korban yang ditemui tersangka dapat menyerahkan uangnya.

Ketika itu, diketahui tersangka sedang melancarkan aksinya di beberapa tempat di sekitar Kota Atambua, dengan meyakinkan para korban tersangka menunjukan fotonya bersama Kapolres Belu dan sejumlah pejabat utama di lingkup Polda NTT.

Atas kejadian itu, para korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 5.625.000.
Barang bukti yang diamankan, kata Kasat Alkatiri, satu buah proposal dari DPW IPJI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), prihal permohonan dukungan dan bantuan beserta daftar nama – nama donatur dan penyumbang.
Berikut, satu buah Id card dengan foto dan nama Muhammad Yapi Abdullah, satu buah baju berwarna biru bertuliskan Ketua DPW IPJI NTT, satu unit HP bermerek Xiome berwarna abu – abu dengan kondom / case berwarna hitam.
Satu buah kartu ATM BCA, satu buah tagihan pembayaran Hotel Intan, dan uang tunai sebesar RP. 400,000 dengan pecahan RP. 100,000.

Saat ini, tegas Kasat reskrim Alkatiri, berkas pemeriksaan tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Belu untuk ketahap yang lebih lanjut. Tutupnya.

Komentar
judul gambar
judul gambar