Polres Jakarta Utara Mengamankan Pelaku Penganiayaan Terhadap Korban Asal TTU-NTT

Jakarta Utara, News.Matatimor-Net : Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara berhasil meringkus tiga orang tersangka atas kasus penganiayaan terhadap seorang Pemuda hingga meninggal dunia.

Diketahui, korban berinisial FDS asal Desa Tualene, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten TTU, Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang ketika itu menjemput Pacarnya di Royal salah satu tempat kerja pacarnya.

Kapolsek Metro Penjaringan Jakarta Utara, Kompol M. Probandono Bobby D menjelaskan, bahwa pada tanggal 10 juli 2023 lalu korban FDS hendak pergi ke Royal untuk menjemput pacarnya.

Dijelaskan Kapolsek, berdasarkan keterangan ketiga tersangka, Saat di Royal korban FDS sedikit memaksa pacarnya hingga mengeluarkan kata – kata kotor.

” atas dasar itu, hingga akhirnya terjadi percekcokan antara korban dengan para tersangka hingga akhirnya mereka bertiga (Tersangka. Red) melakukan penganiayaan kepada korban FDS,” tuturnya, saat dikutip dari Akun Instagramnya, @kapolresto _Jakarta utara, Rabu 26 juli 2023.

Dijelaskan Kapolsek, saat para tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban FDS, telah disaksikan oleh teman korban yang berinisial B.

Atas insiden itu, Lanjut Kapolsek, korban langsung dilarikan ke RSUD Cengkareng untuk mendapatkan pertolongan.

Tapi takdir berkata lain, pada tanggal 14 juli 2023 tepat jam 06 pagi korban FDS menghembuskan Nafas terakhirnya di RSUD Cengkareng.

” atas permintaan keluarga korban, dan saya langsung perintahkan kepada kanit reskrim untuk dilakukan penyelidikan. Karena ini penganiayaan dengan menyebabkan korban meninggal dunia,” tandasnya.

Atas penyelidikan dari Reskrim, Ketiga tersangka berhasil diringkus oleh anggota.

” awalnya kita tangkap tersangka DI, dari hasil pengembangan kita amankan lagi J dan terakhir A,”jelasnya.

Dikatakan Kapolsek, dari hasil visum yang diterima korban mengalami beberapa luka, diantaranya, Kepala, Bagian Pipi, dan yang fatal adalah bagian belakang kepala korban.

Atas tindakan yang dilakukan para tersangka, tegas Kapolsek, ketiganya dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Menanggapi hal tersebut, ayah korban Akilaus Ambanu yang di hubungi media ini menyampaikan apresiasi terhadap Kapolres Jakarta Utara, Kompol M. Probandono Bobby D yang berhasil meringkus ketiga terduga pelaku.

Atas nama keluarga kami menyampaikan apresiasi untuk kapolres bersama jajarannya yang telah berhasil menangkap para pelaku, kami berharap ada proses hukum yang setimpal terhadap pelaku sehingga dapat memberikan efek jera. Ungkap ayah korban.

Lanjutnya, Kami juga berharap agar semua yang terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap almarhum dapat di proses semuanya, karena tindakan mereka telah menghilangkan nyawa anak kami.

Komentar
judul gambar
judul gambar