Sebanyak 131 Warga Binaan Kelas II.B Atambua Mendapat Remisi Dalam Rangka HUT-RI ke 78

Atambua, News.Matatimor-Net : Bersama Para Nara Pidana dan jajarannya, Kepala Lapas Atambua memperingati Upacara HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 78 di halaman Lapas Kelas II.B Atambua pada, Kamis 17/08/2023.

Usai Upacara halaman Rutan, Kalapas II.B Atambua bertemu seluruh warga binaan di aula Lapas guna mengumumkan peserta penerima remisi sesuai usulan Kalapas Atambua.

Disaksikan awak media News.Matatimor-Net, ketika itu para Nara Pidana yang memenuhi Aula Lapas tersebut sangat antusias menantikan pengumuman yang disampaikan Kepala Lapas Kelas II Atambua, Edward Hadi,A.Md,IP,S.H

Dari jumlah nara pidana yang menghuni Lapas kurang lebih sebanyak 170 orang dengan berbagai kasus yang berbeda.

Sedangkan untuk yang mendapat remisi umum I dan II sebanyak 131 dengan rincian 130 orang mendapat remisi umum I sedangkan untuk remisi umum II satu orang dengan remisi bebas

Kepada media ini, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II Atambua, Edward menjelaskan terkait pemberian remisi tersebut diberikan kepada para Nara Pidana dalam rangka HUT-RI yang ke 76

Sebanyak 131 warga binaan di lapas kelas II.B Atambua menerima penghargaan remisi.

Remisi yang diterima warga binaan lapas kelas II.B Atambua berupa remisi Umum I dan remisi umum II.

Kepala Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Atambua, Edwar Hadi, A.Md,IP, S.H mengatakan, remisi yang diberikan itu merupakan penghargaan dari negara untuk warga binaan.

Dikatakan Edwar, pihaknya sudah mengusulkan 130 narapidana sudah diusulkan lebih awal dan 10 orang narapidana lainnya merupakan remisi susulan.

” kita sudah usul lebih awal untuk 130 orang narapidana, dan 10 orang narapidana akan dapatkan remisi susulan,” ujar Kalapas Edwar Hadi, kamis, 17 agustus 2023.

Selain itu, lanjut Edwar dari remisi yang diberikan, satu orang narapidana mendapatkan remisi umum 2 dan dibebaskan hari ini.

” untuk narapidana yang bebas hari ini, mendapatkan remisi 6 bulan,”jelasnya.

Dijelaskan Edwar, dari 131 narapidana yang mendapatkan remisi dengan kasusnya bermacam – macam.

” ada yang kasus pembunuhan, kasus perlindungan anak. Remisi itu adalah haknya mereka dan harus diberikan,”pungkasnya.

Untuk narapidana yang dapat remisi bebas, himbau Edwar, manfaatkan bekal pengalaman yang selama ini dapat di implementasikan di tengah masyarakat.

” saya berpesan agar dia memanfaatkan waktu sebaik mungkin bersama keluarga dan apa yang dia dapatkan di Lapas kelas IIb Atambua ini bisa diterapkan di tengah masyarakat dan keluarga,”pesannya.

Komentar
judul gambar
judul gambar