Sebanyak 22 Orang Warga Binaan Pemasyarakat Lapas Atambua Dilitmas Sebagai Syarat Program Integrasi.

Belu, News.Matatimor – Net : Sebanyak 22 orang Warga Binaan Pemasyarakatan(WBP) Lapas Atambua menerima layanan Litmas yang dilaksanakan oleh 3 orang Petugas PK Bapas Kupang di ruangan Lapas Atambua pada selasa, 30/01/2024.

Pelaksanaan Litmas yang dimulai pukul 08.00 wita difasilitasi oleh PLH Kalapas, Adi Maxim Li, sebagai upaya setiap WBP mendapatkan hak pelaksanaan Litmas sebagai bahan evaluasi pelaksanaan program, pelayanan, pembinaan, dan perubahan perilaku WBP yang merupakan syarat pengajuan program integrasi seperti program pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB).

Kepala Sub Seksi Registrasi,Yohanes Aluman turut mendampingi Petugas PK Bapas Kupang atas nama Lobardelein Lango, Godelfus Manggu, dan Hasan Sajili.

Litmas dilaksanakan dengan mewawancarai WBP dan penjaminnya masing-masing untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya terkait data dan kondisi klien kepada PK Bapas. Terang Yohanes.

Yohanes juga menambahkan, pelaksanaan litmas ini menjadi syarat bagi 20 orang WBP untuk mendapatkan PB dan 2 orang WBP untuk mendapatkan CB. Seluruh rangkaian pengajuan PB dan CB dilakukan tanpa pungut biaya dan tanpa adanya diskriminasi” tegas Yohanes.

Selanjutnya, hasil Litmas akan dijadikan laporan oleh PK Bapas sebagai sumber data dalam penilain dan penyusunan Litmas dengan harapan WBP ketika bebas dapat berdaya kembali, memiliki karakter dan kompetensi serta tidak mengulangi tindak pidana.

Komentar
judul gambar
judul gambar