Sejumlah OPD Tidak Menghadiri Rapat Koordinasi Bersama Komisi I DPRD Belu, Ini Yang Disampaikan Cyprianus Temu.

Atambua. News.Matatimor – Net : Komisi 1 DPRD Belu melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Belu terkait merjer organisasi perangkat daerah Kabupaten Belu

Rapat Koordinasi terkait merjer organisasi perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Belu diruang komisi 1 DPRD Kabupaten Belu. Kamis 6 Juli 2023

Sesuai pantauan media, Rapat koordinasi bersama pemerintah daerah yang sudah di agendakan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 1 DPRD Belu Theodorus Manehitu Djuang di ruangan Komisi 1 DPRD Belu

“Lebih lanjut dirinya menegaskan bahwa pasal 1 perda tersebut berbunyi “perangkat daerah adalah pembantu bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah” namun 4 OPD tidak hadir. Ada apa”Jelasnya

“Dirinya menambahkan,dalam rapat tersebut ketua komisi menyampaikan agar segera di lakukan rapat bersama dengan seluruh perangkat daerah terkait, guna mengantisipasi kesalahan dalam penggunaan APBD sehingga nantinya tidak menimbulkan efek hukum.”Ujarnya

Dalam kesempatan yang sama, Ciprianus Temu yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut mengatakan terkait Perda No 7 tahun 2023 yang sudah ditetap sejak bulan desember, saya melihat secara cermat, ini adanya kesengajaan atau adanya kelalaian dari Pemerintah dalam mengeksekusi Perda yang di buat atau di rancang sendiri oleh pemerintah untuk dibahas bersama DPRD

“Lanjutnya, Kenapa saya katakan demikian, karena Perda ini sudah ditetap pada bulan desember dan Di Undangkan Pada Tanggal 29 Desember 2022, dalam pasal 9 ayat 2 mengatakan, memberi waktu paling lama selama 6 bulan untuk melakukan penyesuaian kelembagaan”.Jelasnya

“Ini seolah olah Pemerintah Kabupaten mau cuci tangan karena surat dari propinsi baru datang pada tanggal 4 juli, karena Surat dari Kabupaten di kirim pada bulan mei, padahal Perda kita sudah bahas pada bulan november pada sidang III 2022” Kesalnya

“Artinya dalam rancangan perda merjer OPD ini seharusnya Pemerintah Daerah (Pemda) sudah berpikir langkah apa yang harus di buat, saya sudah memberi warning 3 bulan lalu kepada Pemerintah untuk segera lakukan merjer karena ada Konsekuensi lanjutannya” Jelasnya

“Dengan kondisi seperti ini, saya berharap tidak terjadi dampak akibat salah kebijakan, karena adanya unsur Pemerintah melanggar aturan sendiri, karena dalam aturannya sudah memberikan ruang paling lambat 6 bulan tapi sampai saat ini merjer belum dijalankan” Tegasnya

“Sebagai unsur pimpinan dan anggota DPRD kami memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Perda ini”.Ujarnya

Nah, pertanyaan lanjutan, bagaimana dengan 12 lembaga ini, kalau saya 12 lembaga ini dalam posisi ilegal karena tidak sesuai dengan Perda No. 7 Tahun 2023, tidak ada Dinas Pendidikan, tidak ada lagi Dinas Sosial, tidak ada lagi Dinas Nakertrans, tidak ada dinas pemuda dan olahraga, yang ada dinas dinas yang sudah digabungkan sesuai Perda no. 7 tadi tentang merjer OPD

“Hari ini kita juga undang dinas teknis seperti Inspektorat, bagian keuangan, BKD dan Bagian Hukum tetapi tidak datang. Ini aneh, dan kami akan melakukan fungsi pengawasan secara maksimal” Tutupnya

Komentar
judul gambar
judul gambar