Sejumlah Warga Desa Halimodok di Belu Mendatangi Komisi I DPRD Hingga Mengancam Akan Menyegel Gedung Kantor Desa

Atambua. News.Matatimor – Net : Sejumlah Masyarakat dan tokoh adat mengadukan penjabat kepala Desa Halimodok, Kecamatan Tasifeto Timur ke Komisi I DPRD Kabupaten Belu, pada 22/05/2023

Kedatangan masyarakat dan toko adat tersebut guna mengadukan Penjabat Desa Halimodok, Raymundus Tes terkait dengan kebijakan sepihak yang dikeluarkan terhadap perangkat Desa Halimodok.

Ketua Komisi I DPRD Belu Feby Djuang usai mendengar pengaduan dalam RDP bersama Penjabat Desa, Sekretaris Desa serta warga Halimodok meminta agar pada point lima Penjabat Desa melakukan kembali pemilihan RT di Dusun Umbouk.

Lanjutnya, sesuai dengan SK pemilihan pada Januari lalu, diminta Penjabat Desa untuk kembalikan jabatan perangkat desa sesuai hasil pemilihan di bulan Januari itu.

Dirinya menambahkan “Orang diberhentikan dan diangkat harus jelas sesuai SK. Bukan asal angkat, apalagi sampai terjadi pembayaran tunjangan dasarnya harus jelas. Tanggungjawab Penjabat Desa harus betul-betul sesuai regulasi,” tegas Djuang.

Diimbau kepada warga Halimodok untuk tidak bersikap arogan, apalagi mengancam untuk menyegel Kantor Desa Halimodok. Persoalan denda secara adat itu kewenangan penuh tokoh adat Desa Halimodok.

“Kita sepakat, kembalikan jabatan perangkat Desa sesuai SK pemilihan Januari lalu, lakukan pembayaran tunjangan sesuai SK dan lakukan pemilihan ulang RT di dusun Umbouk,”Ujar Ketua Komisi I DPRD Belu.

“BPMD harus serius dalam mengevaluasi para penjabat desa, karena penjabat bukan jabatan politik yang dipilih melalui PILKADES.” Tegasnya

Dirinya berjanji akan berkordinasi dgn kejaksaan untuk mengawasi langsung anggaran dana desa 2023..Tutupnya

Begini bunyi surat pernyataan sikap masyarakat terhadap Penjabat Desa Halimodok yang diterima media, yakni :

Berdasarkan kejadian pada tanggal 17 Mei 2023 yakni, perkelahian antara Penjabat Desa dan Sekertaris Desa di kantor Desa Halimodok yang mengakibatkan kerusakan inventaris Desa (1unit Komputer).

Maka kami masyarakat Desa Halimodok dengan tegas memohon kepada Bapak Bupati Belu untuk meninjau kembali SK Penjabat Desa.

Adapun hal-hal yang sangat meresahkan kami masyarakat yakni :

  1. Memberhentikan perangkat desa tanpa alasan yaitu Operator desa dan TPK (Menggantikan dengan anak kandung sendiri).
  2. Memberhentikan kegiatan belajar mengajar PAUD Binaan Lasaka aktif
    dan menahan Honor Tutor Paud dengan alasan, Paud tersebut tidak aktif atau ilegal.
  3. Menahan Honor atau insentif Bidan Desa (2 orang).
  4. Paud Naroman yang diakui oleh Dinas sudah bubar dan pengelolanya, adalah Pak Raymundus Tes sendiri.
  5. Pemilihan RT di Dusun Umbouk tanpa sepengetahuan Kepala Kewilayahan (Dipimpin langsung oleh Penjabat Desa Halimodok).
  6. BLT ekstrim yang diterima oleh 2 KPM dalam satu Kartu Keluarga.

Dengan beberapa poin, diatas maka kami masyarakat Desa Halimodok, memohon kepada Bapak Bupati Belu untuk segera memberhentikan Penjabat Desa Halimodok, dan apabila keinginan kami ini tidak ditindaklanjuti maka gedung Kantor Desa Halimodok tetap kami segel.

Komentar
judul gambar
judul gambar