Sengketa Lahan di Malaka, Sipri Moruk dipolisikan Maria Bete

Siprianus Moruk, dipolisikan oleh Maria Bete Ke Polsek Laenmanen, Ada Apa?

Maria Bete polisiskan terlapor (SM) ke Polsek Laenmanen karena diduga telah menyeroboti lahan tanpa sepengetahuannya, maka dirinya bersama keluarga melakukan laporan ke pihak Kepolisian Laenmanen untuk di proses secara hukum, Uabau senin 12/09/2022.

Lahan dengan ukuran 2244m2 yang terletak di Dusun Wehae A, Desa Kapitan Meo Kecamatan Laenmanen Kabupaten Malaka yang dimiliki oleh Maria Bete dengan No.Sertifikat 00308 yang sementara dibangun rumah adat oleh terlapor (SM)dan sudah beberapa kali ditegur oleh pihaknya untuk tidak dilanjutkan namun proses pembangunan itu tetap di lanjutkan, maka pelapor (MB) polisikan Siprianus Moruk.

Menurut Salah Satu Cucu Maria Bete, Agatha Abuk ketika dikomfirmasi bahwa pada tahun 1992 dirinya dengan neneknya sendiri yang berada di lahan itu tanpa siapapun lalu mereka pindah ke pinggir jalan untuk membangun tempat tinggal yang baru dan ia meyakini lahan itu milik neneknya dan sertifikat juga atas nama Maria Bete bukan siapa-siapa maka merasa tidak puas, pihaknya melaporkan (MB) ke pihak berwajib (Polsek Laenmanen) guna di proses secara hukum karena pihaknyapun sudah beberapa kali menegur untuk tidak dilanjutkan proses pembangunan rumah adat di atas lahan itu,namun teguran itu tidak di hiraukan maka pihaknya Maria Bete mengambil langkah untuk melaporkan Siprianus Moruk untuk diproses secara hukum.

“Lahan itu milik nenek saya dan pada tahun 1992 saya dengan nenek sendiri yang tinggal disitu tanpa siapapun tetapi sekarang kami pindah di pinggir jalan ini tetapi itu lahan miliknya nenek saya dan kami yang pegang sertifikat itu. Kami laporkan kesini karena dari pihak terlapor sementara bangun rumah adat di situ dan sudah kami ingatkan untuk tidak dilanjutkan karena itu tanah jelas-jelas milik nenek saya tetapi mereka tidak menghiraukan maka terpaksa kami lapor untuk diproses hukum saja biar kita lihat siapa pemilik sebenarnya, dan masalah ini akan dilanjutkan ke pengadilan supaya kita lihat kenapa sejak 2019 ada Prona mereka tidak komplain dan baru sekarang mereka klaim bahwa itu lahan mereka” ujar Agatha

Salah satu keluarga (Gabriel Manek) dari pihak terlapor ketika ditanya awak media enggan memberi komentar karena merasa kasus ini baru dilapor oleh pihak terlapor dan menurutnya nanti di persidangan baru bisa memberi komentar.

“Kami tidak ada komentar karena ini baru dilapor jadi untuk adik-adik (Awak Media) nanti akan dapat komentar dari kami kalau sudah di persidangan” tegas Gab.

Komentar
judul gambar
judul gambar