Setelah diadukan ke Bupati, Barulah Mantan Kades Dua Koran MemBagikan Benih Kepada Masyarakat

Usai mengakhiri masa jabatan sebagai kepala desa dua koran periode 2017-2023, Edmundus Ulu langsung diadukan warganya ke Bupati Belu Taolin Agustinus

Menindak lanjut laporan warga masyarakat desa dua koran pada 06/01/2023 yang menduga adanya penyelewengan Dana Desa oleh Edmundus Ulu.

Maka,Kepala Dinas BPMD melalui Camat Raimanuk adakan Mediasi dan klarifikasi Kades terhadap masyarakat atau pelapor di ruang kantor desa pada,selasa 24/01/2023

Pemberitaan sebelumnya,Benyamin Moruk, salah satu tokoh masyarakat yang juga sebagai pelapor menjelaskan bahwa dalam hasil klarifikasi yang di fasilitasi oleh Camat Raiamanuk hasilnya Mantan Desa Edmundus Ulu tidak secara rinci memberikan klarifikasi terkait beberapa point aduan masyarakat.

Pak mantan desa tidak jelaskan secara rinci bagaimana penggunaan anggaran pada beberapa point ini dan hnya saja bilang sudah direalisasikan tetapi hasil di lapangan tidak ada.Jelas Benyamin

Lanjut Benyamin,Salah satunya di bidang pemberdayaan masyarakat,seperti pupuk,benih itu semua menurut pak mantan sudah diberikan ke kelompok yang memiliki SK Desa tetapi yang menjadi pertanyaan,kelompok yang mana karena yang kami tau sampai hari ini itu semua tidak ada.

Berikut Item-item yang diduga ada penyelewengan dana sesuai dengan surat Laporan aduan masyarakat tertanggal 06/01/2023 yang diterima awak media

I.Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan,Kelas Bumil,Lansia dan Insentif)

  • PMT Baduta 21 orang anak kali 90 hari kali 3
    Besar Dana : Rp.67.950.000
  • PMT Bumil KEK 5 orang kali 90 hari kali 1
    Besar Dana 11.250.000

II.Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan.
Belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat
Besar Dana Rp.80.150.000

III.Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Belanja barang dan jasa kepada masyarakat

  • Pupuk Herbisida dan pestisida
    Besar Dana Rp.76.500.000
  • Benih Kacang Hijau 500kg
    Besar Dana 28.500.000
  • Pepaya California 1.240 anakan
    Besar Dana Rp.50.000.000
  • Benih Tomat 60 sachet
    Besar Dana Rp.30.000.000
  • Benih Lombok 36 sachet
    Besar Dana Rp.10.000.000

IV.Penyediaan Insentif/orang RT-RW, Tahun 2022 berjumlah 33 orang

  • RT.22 orang
  • RW 11 orang
    Yang tidak terealisasi haknya 12 orang RT/RW yang tersebar di 7 dusun.

Di duga kerugian dana yang di selewengkan dari beberapa item kegiatan tersebut berjumlah Rp.363,365,000 yang harus ada klarifikasi dari mantan desa.

Setelah adanya aduan,menurut Benyamin Bauk dirinya mendapat informasi jika Edmundus Ulu (Manatan Kades.red) baru saja memanggil beberapa orang untuk membagikan benih yang ada.

Saya mendapat informasi bahwa setelah adanya klarifikasi yang di fasilitasi oleh Camat Raimanuk lalu,beberapa hari kemudian mantan melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang untuk dibagikan benih yang ada secar diam-diam

Jika informasi itu benar maka patut di curigai,apa lagi mantan ini juga saat ini sebagai warga masyarakat bukan lagi wewenangnya untuk melakukan pembagian.

Apa lagi anggarannya 2022,kenapa setelah ada aduan masyarakat baru dia (Mantan Kades) barusan gegabah untuk melakukan pembagian di tahun 2023,ini sudah tidak benar dan kuat dugaan ada indikasinya untuk mencoba melakukan Korupsi.tegas benyamin

Kami berharap pihak Inspektorat segera menindak lanjut aduan kami yang sudah di terima itu.Harapnya

Komentar
judul gambar
judul gambar