Tak Disangka, Seorang Ayah Kandung di Belu Tiduri Putri Kandungnya Hingga Hamil

Belu, News.Matatimor – Net : Nasib tak beruntung bagi seorang gadis berusia 19 tahun di Kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL tega diperkosa ayah kandungnya berinisial DB (66) hingga hamil tujuh bulan.

Ayah yang seharusnya menjadi pelindung, namun hasrat seksualnya harus membutakan hati dan perasaannya hingga putrinya sendiri menjadi korban akan hasratnya.

Aksi bejat DB setubuhi putri kandungnya sebut saja bunga dilakukan sejak tahun 2021 lalu terhitung 6 kali hingga hamil. Saat itu korban baru berusia 16 tahun dan masih duduk di bangku SMA kelas 1.

Kapolres Belu, AKBP Richo Simanjuntak melalui Kasat Reskrim, IPTU Djafar Alkatiri mengatakan, keluarga korban melaporkan ke Polsek Lamaknen tanggal 23 Januari 2024 dan telah tindaklanjuti, kini kasusnya ditangani di Polres Belu.

Menurut dia, anggota telah melakukan penyelidikan terhadap kasusnya. Hasil penyelidikan pelaku DB ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolres Belu.

“Kejadian itu terjadi sejak tahun 2021 lalu, saat itu korban baru berusia 16 tahun dan masih duduk di bangku SMA kelas 1,” ujar Kasat Djafar didampingi Kasie Humas, AKP I Ketut Karnawa dan Kanit Reskrim Polsek Lamaknen saat konferensi pers di Mapolres Belu, Rabu 24 Januari 2024 sore.

Jelas dia, tersangka sesuai keterangan saat melakukan aksinya selalu menggunakan ancaman kekerasan dengan menggunakan sebilah barang tajam untuk memaksa korban melayani nafsu bejatnya.

“Korban yang berada dalam posisi tidak berdaya kemudian dipaksa untuk melakukan hubungan badan. Tersangka telah melakukan aksi bejatnya sebanyak enam kali,” ungkap Djafar.

Dituturkan, akibat dari kejadian itu membuat korban mengalami trauma berkepanjangan sejak tahun 2021. Saat dilaporkan ke Polsek, korban anak kandungnya dalam kondisi hamil dengan usia kandungan tujuh bulan.

Lanjut Djafar, atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan pada tersangka adalah pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Selain itu, pasal 76 d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, pasal 64 ayat 1 KUHP, dan subsider Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Atas perbuatannya itu, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. Keputusan hakim bisa saja diperberat mengingat hubungan yang bersangkutan adalah ayah kandung yang seharusnya memberikan perlindungan dan merawat anak di bawah umur,” pungkas Djafar.

Komentar
judul gambar
judul gambar