Ternyata Pelanggar Dalam Operasi Turangga 2023 di Belu Rata – Rata Didominasi Usia Ini

Atambua, News.Matatimor – Net : Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Belu kembali menggelar operasi Patuh Turangga 2023 yang kini sudah berjalan 11 hari.

Dalam operasi Patuh Turangga 2023 ini, sedikitnya puluhan kendaraan baik roda empat maupun roda dua terjaring hingga diberikan tindakan secara hukum.

Kasat Lantas Polres Belu, AKP Brian Wicaksono melalui KBO Satlantas Polres Belu, Ipda Fransiskus Correia menjelaskan, operasi turangga 2023 ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran berlalu lintas.

Dikatakannya, Operasi Patuh Turangga 2023 dilaksanakan dalam rangka menciptakan ketertiban, keamanan, dan keselamatan berlalu lintas, sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan serta pelanggaran lalu lintas di jalan raya.

” operasi ini kurang lebih sudah berjalan 11 hari, dan berbagai pelanggaran sudah kita tindak dilapangan sesuai pelanggaran,”ujarnya, Jumat 21 juli 2023.

Dikatakan KBO, bahwa rata – rata para usia pelanggar yang terjaring dalam operasi Patuh Turangga ini kebanyakan usia pelajar.

Jenis pelanggarannya, Lanjut KBO bahwa, mulai dari kelengkapan surat – surat yang tidak lengkap hingga belum memilik sim, dan juga tidak mengenakan Helm saat berkendara.

” iya beragam pelanggaran yang kita jumpai, mulai dari tidak memiliki SIM, STNK, belum bayar pajak, hingga tidak mengenakan helm saat mereka berkendara,”jelasnya.

Sementara, Ia membandingkan bahwa jumlah pelanggaran untuk operasi patuh turangga 2023 ini secara presentasi lebih meningkat dari tahun 2022.

” Kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” tandasnya.

Disarankan agar masyarakat tetap memperhatikan berapa hal berikut ini sebelum berkendara,

Penggunaan Helm: Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar SNI akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Kelengkapan Kendaraan: Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat dan perlengkapan standar, seperti SIM (Surat Izin Mengemudi), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan lampu-lampu kendaraan yang tidak berfungsi, akan diberikan tindakan tegas.

Pelanggaran Marka Jalan: Pengendara yang melanggar rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan akan diberikan teguran dan penyuluhan agar memahami pentingnya menghormati aturan berlalu lintas.

Pelanggaran Kecepatan: Pengendara yang melampaui batas kecepatan yang ditentukan akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku.

Pengendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Operasi ini juga menargetkan untuk mengurangi pengemudi yang mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk.

Dihimbaunya, bagi seluruh masyarakat kabupaten belu sebelum berkendara agar selalu membawa kelengkapan kendaraan, serta mematuhi rambu – rambu lalu lintas, demi keselamatan bersama.

Komentar
judul gambar
judul gambar