Ternyata Sapi Yang Dibunuh Napi Andreas, Dagingnya Dibagi-bagi Ke Tokoh Adat dan Aparat Desa Kereana

Malaka, News.Matatimor – Net : Andreas Seran, seorang petani ladang yang dipidana karena membunuh sapi milik warga yang melahap tanaman miliknya, kemudian daging sapi tersebut dibagi-bagi ke tokoh adat dan aparat desa Kereana.Senin, 05/06/2023

Maria Lotu Un, Istri Andreas Seran, kepada awak media ini pada 3 Juni 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas Atambua) setelah usai mengunjungi Andreas Seran. Dirinya mengisahkan kronologi panjang kasus penganiayaan tersebut bahwa Pada tanggal 16/07/2022, sekitar pukul 19.30 wita, sapi milik BBA masuk ke kebun milik Andreas Seran yang bertempat di kampung Hoeneno, Dusun Loontuan, RT 002 RW 001

Berdasarkan keterangan Andreas Seran sewaktu persidangan tertanggal 02 Maret 2023 di pengadilan negeri Atambua, sebelumnya dia Andreas Seran telah menginformasikan kepada pemilik sapi BBA bahwa sebelum tanggal kejadian (tanggal 16/07/2022) sapi milik BBA sering masuk ke dalam kebun milik Andreas Seran berulangkali dan melahap/memakan/merusak tanaman miliknya, namun BBA tidak mengindahkan penyampaiannya, dan ia pun tidak langsung membunuh sapi milik BBA. Sebelumnya sapi milik BBA telah masuk ke dalam kebun dan diusir keluar. Sapi tersebut lari menuju kandang milik BBA.

Sebagai ganti rugi, BBA membayar satu ekor kambing dan kambing tersebut diambil oleh salah satu tokoh adat di kereana, AM. Sebab kasus tersebut dimediasi berdasarkan kearifan lokal.

Pada kejadian kedua, hal yang sama terjadi lagi, sekelompok sapi milik BBA masuk lagi ke kebun milik Andreas Seran. Sebagai manusia, ia memiliki keterbatasan emosi hingga memuncak dan membunuh sapi milik BBA tepat pada tanggal 16/07/2022.

Setelah membunuh sapi milik BBA, Andreas memberitahukan/menginformasikan kepada BBA dan pemangku wilayah setempat dalam hal ini kepala dusun dan RT serta Linmas.

Para pemangku wilayah ini mengindahkan penyampaian Andreas Seran, mereka datang ke kebun milik Andreas dan memastikan kejadian tersebut, sementara BBA (Pemilik Sapi) tidak mengindahkan penyampaian Andreas. Pada tanggal 17/07/2022, sekitar pukul 12.30, Bernabas bersama bersama 2 orang lain yakni AMARO, DUS dan JK yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan BBA mendatangi tempat kejadian, kebun milik Andreas. Setibanya di kebun/tempat kejadian, JK meminta Andreas Seran agar tidak memotong sapi tersebut dan mengatakan “om, sapi ini jangan potong. Biar jadi pupuk di kebun ini, supaya om dong tanam jagung dengan ubi bisa subur.” Andreas Seran tidak menanggapi pernyataan tersebut hingga sore, sekitar pukul 17.00

Sapi tersebut barulah dipotong oleh Andreas Seran, HMB (Kepala dusun Loontuan), dan EDI masyarakat di dusun Loontuan yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan kepala dusun Loontuan. Sapi tersebut dipotong karena di desak oleh salah satu tokoh adat di Kereana, AM, katanya, “potong sapi itu sudah, ini sudah jam 5. Buat itu sapi busuk kenapa. kamu takut siapa. Kamu tidak curi,” kata AM melalui via telepon.

Setelah sapi tersebut dipotong, dagingnya dibagi kepada semua pihak yang diundang juga beberapa tokoh adat dan tokoh masyarakat serta tokoh pemerintah desa setempat. AM (tokoh adat) mendapatkan 1 bagian paha belakang, HMB, (kepala dusun Loontuan) 1 tumpuk, EDI 1 tumpuk, PN (Pejabat Desa Kereana periode) 2021/2022, 1 tumpuk, MIM (Sekertaris Desa Kereana) 1 tumpuk, KN (Bendahara Desa Kereana) 1 tumpuk, HF (Anggota Badan Permusyawaratan Desa Kereana) 1 tumpuk, dan WM (Kader Desa Kereana) 1 tumpuk.

Pada tanggal 18 april 2023, Andreas Seran kembali dipanggil dengan panggilan tertulis oleh pihak kejari belu untuk mengikuti persidangan. Namun surat yang sampai ke tangan Andreas Seran tidak sesuai telah lewat waktu sidang. Dalam surat tersebut menerangkan bahwa kasus itu disidangkan pada tanggal 18 februari 2023 tepat pukul 10.00 pagi sedangkan surat tersebut diterima ANDREAS SERAN pada tanggal18 februari pukul 14.00 siang.

Akhirnya ANDREAS SERAN tidak memenuhi surat panggilan jaksa dan tepat pada tanggal tersebut hakim memutuskan ANDREAS SERAN sebagai terpidana karena melanggar KUHP pasal 302 ayat 2 tentang penganiayaan hewan. Pada tanggal 25 mei 2023, ANDREAS SERAN dijemput paksa oleh pihak kejari belu. Saat ini ANDRAES SERAN sudah dalam tahanan Narapidna sesuai dengan putusan hakim dengan pidana putusan 5 Bulan Penjara.

Sedangkan secara ekslusif, Paulus Nana, mantan pejabat desa Kereana, periode 2021/2022 saat dikonfirmasi media ini membenarkan bahwa benar sapi yang dibunuh Andreas, dipotong dan dibagi ke beberapa aparat desa.

“Waktu itu saya juga tidak tau kalo ternyata om Ande ada bagi-bagi daging. Karna saya waktu itu ada di Halilulik dan ada urusan di Halilulik dan tidak tau kalo om Ande ada antar daging di bapa sili dong sana,” jelas Paulus Nana via WhatsApp pada 07/06/2023.

Lanjut Paulus, “waktu itu hari sabtu saat om ande tikam ternak. Saya pulang hari senin pagi, baru keluarga kasih tau saya, bahwa om Ande ada antar daging sapi yang di tikam dan daging itu sudah bau jadi waktu itu tidak ada juga yg makan itu daging. Daging waktu itu diterima “tambah Paulus Nana.”

Mantan Pejabat desa Kereana itu pun menandaskan bahwa dirinya menugaskan bawahannya, Kepala dusun Loontuan, HMB untuk mengikuti kasus penikaman sapi tersebut.

“Waktu itu saya tugaskan bapa dusun Loontuan dan om Edy untuk ikuti masalah dari waktu habis tikam ternak itu. Karna setelah tikam ternak. Orang yang di panggil om Ande waktu itu bapa dusun. Bapa dusun telepon saya ada di Halilulik. Jadi malam itu saya sampaikan ke bapa dusun untuk ikuti masalah ini,” tukasnya.

TIM

Komentar
judul gambar
judul gambar