BERITA  

Tim Buser Polres Belu Jemput Paksa Terduga Korupsi Proyek Sanitasi di Kab TTU

Tim Buser Polres Belu Jemput Paksa Terduga Korupsi Proyek Sanitasi di Kab TTU

news.nlmatatimor.net – Tim Buser Satreskrim Polres Belu jemput paksa Fransiskus X Parera salah satu terduga kasus korupsi proyek Sanitasi lingkungan tahun 2017 di Kabupaten Belu.

Tersangka kasus korupsi Sanitasi Fransiskus X Parera dijemput tim Buser dibawah pimpinan Kanit Bripka Heru Kurniawan di kediaman orang tuanya di Sasi, Kefamenanu-TTU, dan langsung digiring Oleh Tim Buser menuju Mapolres Belu untuk pemeriksaan lanjutan pada Selasa 17/5/2022.

Ketika tiba di halaman Mapolres Belu pukul 15.27 Wita, Fransiskus langsung digiring oleh tim Buser ke ruangan Tipikor Polres Belu guna melakukan tes usap antigen bersama keempat terduga lainnya.

Dalam konferensi pers yang dipimpin kasat Reskrim polres Belu AKP,Sujud Alif Yulamlam mengatakan kelima terduga kasus proyek sanitasi lingkungan Kabupaten Belu tersebut adalah Ronaldus Yustino Bone, sst, Thomas Tse, Gustarius G R N Parera, Fransiskus X Padak,dan Siprianus Atok.

“Tersangka Fransiskus X Parera dijemput paksa karena alasan sakit dari panggilan penyidik Satreskrim Polres Belu. Selain Fransiskus, empat tersangka lainnya juga langsung datang dipanggil,” kata Sujud.

Lanjutnya, terpantau dengan penyidik Polres TTU tersangka Fransiskus masih sehat sehingga langsung kita jemput.

Kelima tersangka sebelum ditahan masih dilakukan pemeriksaan swab antigen oleh medis Poliklinik Polres Belu.

Untuk diketahui, penyidik Tipikor Polres Belu dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek program sanitasi lingkungan sejak awal 2020 dengan pagu anggaran proyek senilai 4,1 M. Proyek yang berada di Dinas PUPR Kabupaten Belu ini dikerjakan tahun 2017.

Hasil penyelidikan Polisi ditemukan kerugian negara sebesar 290.637.000 dan penyidik menetapkan lima orang tersangka.

Untuk diketahui, penyidik Tipikor Polres Belu dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek program sanitasi lingkungan sejak awal 2020 dengan pagu anggaran proyek senilai 4,1 M. Proyek yang berada di Dinas PUPR Kabupaten Belu ini dikerjakan tahun 2017.

Dari hasil penyelidikan Polisi ditemukan kerugian negara sebesar Rp.290.637.000 dan penyidik menetapkan lima orang tersangka Yakni Ronaldus Yustino Bone, SST, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK, Siprianus Atok selaku pengawas) serta Gustarius Parera, Thomas Tse dan Fransiskus X Padak sebagai pelaksana kerja.(wehaly)

Komentar
judul gambar
judul gambar