Tokoh Adat Pemekaran Desa Naekasa & Bakustulama datangi Komisi I DPRD BELU

Ada Apa Tokoh Adat dari Desa Pemekaran Naekasa dan Bakustulama Mendatangi Komisi I DPRD Belu

Usai pengambilan sumpah jabatan bagi 18 desa persiapan di 6 Kecamatan pada pada 2022 lalu kini gilirannya sejumlah perwakilan tokoh adat dari Desa Bakustulama dan Desa Naekasa Kecamatan Tasifeto Barat Kabupaten Belu, Provinsi NTT mendatangi Komisi I DPRD Belu pada Rabu,18/01/2023

Kehadiran perwakilan dari para tokoh adat ini untuk mengadukan Dinas PMD yang tidak melibatkan tokoh adat dalam proses pemekaran desa persiapan tersebut.

Rapat dengar pendapat (RDP) dari Dinas PMD Kabupaten Belu yang diwakili kepala Dinas PMD dengan para tokoh masyarakat/ketua suku dari kedua desa persiapan yaitu desa
Bakustulama dan Tukuneno

Pada Kesempatan RDP tersebut, Lambertus Bauk salah satu pendamping para tokoh adat dari desa persiapan Makereknen yang juga anggota panitia desa persiapan mengaku kalau proses persiapan itu tanpa melibatkan dirinya dan anggota panitia lain sehingga ia (Anggota panitia) menduga proses tersebut berlangsung secara sepihak oleh kepala desa dan ketua panitia.

Saya juga anggota panitia tetapi tidak dilibatkan dalam proses itu dan bukan saya sendiri melainkan hampir sebagian besar anggota panitia,lalu kenapa tiba-tiba saja sudah ada penjabat desa.ini prosesnya dari mana? Apalagi para tokoh adat salah satunya dari suku makereknen tidak dilibatkan tentu ini tidak sesuai dengan prosesnya.tanya Lamber

Tambahnya,sesuai dengan sosialisasi dari Dinas PMD itu hal palin utama itu panitia harus pastikan dulu batas-batas induk lalu masuk pada batas desa persiapan,setelah itu masuk pada pendataan jumlah penduduk baru dibuatkan laporan ke dinas PMD,namun sampai saat ini proses itu tidak pernah terjadi.tegasnya

Lalu nama desa persiapan makereknen itu terdiri dari 6 suku besar namun tidak pernah dilibatkan suku-suku ini salah satunya suku makereknen ini sehingga para tua adat ini mempertanyakan mengapa mereka tidak dilibatkan dalam proses perencanaan dan persiapan hingga adanya pemekaran ini.

Berikut syarat Pembentukan Desa :

Pembentukan Desa harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan;
  2. jumlah penduduk paling sedikit 2500 (dua ribu lima ratus) jiwa atau 500 (lima ratus) Kepala Keluarga;
  3. wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antar wilayah;
  4. sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa;
  5. memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung;
  6. batas wilayah Desa yang dinyatakan dengan bentuk peta Desa yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
  7. sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan publik;
  8. tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  9. cakupan wilayah Desa mininal 3 (tiga) dusun.

Sesuai syarat pembentukan desa persyaratan ini poin ke 2,4 dan 6 tidak terlaksana menurut Lamber dan hal ini yang memicu kemarahan para tokoh adat ini sehingga mereka merasa tidak dilibat aktif dalam proses pemekaran desa persiapan tersebut.

Menanggapi hal tersebut,Kepala Dinas PMD Kabupaten Belu di ruang Komisi I menyampaikan soal melibatkan para tokoh adat itu pihaknya tidak tahu sampai disitu mengingat laporan dan proposal dari panitia dan kepala desa induk semua memenuhi sehingga proses lanjutan itu berjalan hingga adanya penetapan desa persiapan.

Sebelum saya menjabat di dinas PMD itu prosesnya sudah berjalan dan saat itu dengan percaya diri Camat,kades,panitia mereka sendiri antar proposal itu ke propinsi dan dalam proposal itu tentu ada persetujuan dengan adanya tanda tangan para pihak-pihak terkait dan tentu terkait para tokoh itu tidak semua harus hadir tetapi perwakilan itu pasti ada.

Dan lanjut Nona Alo,tujuan pemekaran kni karena desa induk itu sudah seperti obesitas sehingga perlu ada pemekaran agar mendekatkan dan pemerataan pelayanan disitulah keuntungannya pemekaran namun jika bapak ibu menolak maka tentu akan mempersulit dan memperlambat pelayanan yang tidak maksimal dan pemekaran bukan berarti memisahkan kesukuan atau ulaiayat masyarakat yang melainkan hanya pemisahan secara administaratif.jelasnya.

Hal yang sama terjadi di desa bakustulama yang memekarkan 3 desa persiapan dari desa induk yaitu desa naekasa.

Melihat hal itu maka salah satu anggota DPRD Kabupaten Belu Komisi I,Marthen Martins Nai Buti menegaskan jika hal itu terjadi hanya karena adanya kurang komonikasi tugasnya penjabat kembali dan bagaimana caranya untuk merangkul semua pihak ini,mengingat jika menolak adanya pemekaran tentu yang akan rugi itu bapak-ibu masyarakat.

Komentar
judul gambar
judul gambar